Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti. Foto: Dok/Tangkapan Layar
Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti. Foto: Dok/Tangkapan Layar

Indonesia Darurat Kasus Pornografi Anak

Imanuel R Matatula • 04 Juni 2024 15:53
Jakarta: Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, Indonesia sedang berada dalam status darurat kasus pornografi anak. Dia menjelaskan sejak lama kasus kekerasan seksual terhadap anak telah mencuat dan kian hari kasusnya makin banyak dan beragam.
 
“Sejak 2005 Indonesia masuk ke 10 negara tertinggi di dunia untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak secara daring. Jadi anak-anak Indonesia yang menjadi korban secara daring sudah tinggi sejak lama,” kata Retno dalam tayangan Metro TV, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Retno menjelaskan, pelaku dalam melancarkan aksinya sering mencari anak yang terlihat galau di dunia maya. Kata dia, pelaku akan berupaya melakukan pertemuan dan menjalin hubungan, kemudian pelaku berusaha memanipulasi korban.

“Setelah manipulasi, biasanya mereka jadi korban kekerasan seksual. Setelah bertemu kemudian diperkosa atau kemudian menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ucap Retno.
 
Baca juga: Anak Korban Pelecehan Seksual Ibu Kandung Diberikan Trauma Healing

Retno menyebut korban TPPO seringkali adalah mereka yang masih remaja. Sejak 2019, bahkan usia korban kekerasan seksual anak secara daring semakin muda, ada yang berusia delapan tahun.
 
“Korban semakin muda, menurut saya ini sudah sangat darurat,” tutur Retno.
 
Sebelumnya kasus pornografi anak kembali mencuat setelah Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku berinisial DY, 25, dengan kasus penjualan konten pornografi dibawah umur.
 
Penangkapan dilakukan kepolisian pada 29 Mei 2024 di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pelaku dalam aksinya menyebarkan konten pornografi anak di sejumlah group media sosial yang dibuatnya.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Penjara Paling lama 15 Tahun Penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan