Jakarta: Polda Metro Jaya memberikan trauma healing kepada anak laki-laki berusia 5 tahun di Tangerang Selatan dilecehkan oleh ibu kandungnya sendiri berinisial R, 22. Hal itu dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.
Ade mengatakan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pemulihan terhadap traumatis korban buntut perlakuan bejat ibunya. Salah satunya berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk pemulihan psikologis atau trauma psikis anak korban," ujarnya.
Sebelumnya, seorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada anak kandungnya dengan jenis kelamin laki-laki.
Aksinya itu pun direkam dan dibagikannya di jejaring media sosial X. Dari sana, tersebar juga bila perbuatan itu dilakukan oleh ibu kandung dari anak tersebut yang bertempat tinggal di Larangan, Kota Tangerang.
Jakarta:
Polda Metro Jaya memberikan trauma healing kepada anak laki-laki berusia 5 tahun di Tangerang Selatan dilecehkan oleh ibu kandungnya sendiri berinisial R, 22. Hal itu dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI).
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 3 Juni 2024.
Ade mengatakan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan
stakeholder terkait untuk melakukan pemulihan terhadap traumatis korban buntut perlakuan bejat ibunya. Salah satunya berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk pemulihan psikologis atau trauma psikis anak korban," ujarnya.
Sebelumnya, seorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindak
pelecehan seksual kepada anak kandungnya dengan jenis kelamin laki-laki.
Aksinya itu pun direkam dan dibagikannya di jejaring media sosial X. Dari sana, tersebar juga bila perbuatan itu dilakukan oleh ibu kandung dari anak tersebut yang bertempat tinggal di Larangan, Kota Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)