Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, 112 rekening tersebut dalam status pemblokiran karena terindikasi menjadi penampung hasil kejahatan. Namun, ia tidak merinci kejahatan apa saja dilakukan oleh pemilik rekening.
"Karena diindikasikan rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang berhubungan ada kaitannya atau hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan oleh APH," kata Ade dalam keteranganya, Kamis, 11 Juli 2024.
Pihak Bank Jago juga menjelaskan terkait rekening yang diblokir, kemudian diakses secara ilegal oleh tersangka terindikasi berisi uang dari hasil tindak kejahatan (fraud). Hal tersebut diungkapkan Corporate Communication PT Bank Jago Marchelo.
Marchelo menyebut rekening-rekening yang diakses oleh IA berasal dari nasabah yang diduga melakukan pencucian uang hingga terindikasi terorisme. "Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud," kata Corporate Communication PT Bank Jago Marchelo melalui keterangan resminya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap Ia di kediamannya di Tangerang Selatan. Penangkapan IA ini berdasarkan laporan polisi atas nama Rio Franstedi yang teregister LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Desember 2023.
"Pada tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, " katanya.
Ade Safri menjabarkan barang bukti yang telah disita yaitu dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA.
Tersangka melakukan menguras dana dari ratusan rekning dengan modus ilegal akses terhadap sistem yang dimiliki perusahaan. Hal ini bisa IA lakukan karena bekerja di bank tersebut, ia sempat bekerja menjadi contact center specialist Bank Jago.
"Pembukaan blokir dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago, " ungkap Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta dikutip Kamis, 11 Juli 2024.
Baca juga: 6 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Melalui Jasa Antar Barang Online Ditangkap |
Setelah membuka blokir, IA kemudian memindahkan dana dari 112 rekening tersebut ke rekening penampungan yang sudah disiapkan. “Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," jelasnya.
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id