Jakarta: Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berasal dari penganggaran belanja barang dan jasa pada Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp6 miliar dinilai tidak tepat. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Syafrina menyampaikan penyaluran dana BOS harus merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
“Kalau sebatas dari informasi di atas, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah. Dana bos untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah, sehingga tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ,” kata Almas, Senin, 24 Juni 2024.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022.
Menurut dia, BPK pernah mendapat temuan sama di daerah lain. Misalnya di Sumatra Selatan, dana BOS swasta dianggarkan dalam belanja PBJ. Dia menjelaskan dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya, dana hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak bisa dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.
“Pada prinsipnya, kami menilai pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menjelaskan adanya temuan pada saat pencatatan laporan di DPKAD merupakan akibat dari salah pencatatan. Sehingga, hal ini menjadi temuan BPK.
“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” kata dia.
Pihaknya juga sudah diperiksa BPK dan Inspektorat. Pihaknya juga sudah beberapa kali rapat untuk kalibrasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Insyaallah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, realisasi belanja BOS swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp6.330.529.822, tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.
Dikutip dari LHP BPK atas LKPD Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, pencatatan ini dilakukan karena adanya kesepakatan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD.
Hal yang mendasari kesepakatan karena masih terdapat sisa anggaran untuk belanja barang dan jasa BOS sekolah negeri secara total, sehingga realisasi belanja BOS SD dan SMP swasta dicatat sebagai bagian realisasi belanja barang dan jasa BOS Negeri.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. BPK merekomendasikan Wali Kota Banjarbaru menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab BOS lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD terkait belanja hibah BOS swasta.
Jakarta: Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berasal dari penganggaran belanja barang dan jasa pada Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp6 miliar dinilai tidak tepat. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Syafrina menyampaikan penyaluran
dana BOS harus merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
“Kalau sebatas dari informasi di atas, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah. Dana bos untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah, sehingga tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ,” kata Almas, Senin, 24 Juni 2024.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022.
Menurut dia, BPK pernah mendapat temuan sama di daerah lain. Misalnya di Sumatra Selatan, dana BOS swasta dianggarkan dalam belanja PBJ. Dia menjelaskan dari perencanaan sampai pertanggungjawabannya, dana hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak bisa dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.
“Pada prinsipnya, kami menilai pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menjelaskan adanya temuan pada saat pencatatan laporan di DPKAD merupakan akibat dari salah pencatatan. Sehingga, hal ini menjadi temuan BPK.
“Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” kata dia.
Pihaknya juga sudah diperiksa BPK dan Inspektorat. Pihaknya juga sudah beberapa kali rapat untuk kalibrasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Insyaallah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, realisasi belanja BOS swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp6.330.529.822, tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.
Dikutip dari LHP BPK atas LKPD Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, pencatatan ini dilakukan karena adanya kesepakatan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD.
Hal yang mendasari kesepakatan karena masih terdapat sisa anggaran untuk belanja barang dan jasa BOS sekolah negeri secara total, sehingga realisasi belanja BOS SD dan SMP swasta dicatat sebagai bagian realisasi belanja barang dan jasa BOS Negeri.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. BPK merekomendasikan Wali Kota Banjarbaru menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab BOS lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD terkait belanja hibah BOS swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)