Ilustrasi panitia kurban. dok Lampost
Ilustrasi panitia kurban. dok Lampost

Rukun Panitia Kurban dan Apa Saja Tugasnya?

Adri Prima • 16 Juni 2024 12:04
Jakarta: Kurban merupakan salah satu ibadah yang pelaksanaannya tidak harus dilakukan oleh pihak yang berkurban (mudhahi).
 
Karena itu, ibadah ini boleh diwakilkan kepada pihak kedua baik perseorangan maupun beberapa orang yang terkoordinasi (panitia kurban). 
 
Dalam Kifayatul Akhyar (1/284) dijelaskan bahwa dikecualikan dari hukum di atas (tidak bisa diwakilkan) ialah ibadah haji, menyembelih kurban, dan membagikan zakat. 

Namun, ada rukun terkait perwakilan (wakalah) pelaksanaan kurban dan hal-hal yang mencakup panitia kurban sebagai perwakilan.

Panitia kurban adalah wakil mudhahi 


Dilansir dari tulisan berjudul Fiqh Qurban dalam Pandangan Imam Empat Mazhab karya Gus Arifin, panitia kurban ialah sekelompok orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan suatu organisasi (takmir masjid, musala, instansi, dan lain-lain) guna menerima kepercayaan (amanat) dari pihak mudhahi (yang berkurban) agar melaksanakan penyembelihan hewan kurban dan membagikan dagingnya. 
 
Dalam pandangan fikih, panitia ialah wakil yang pengemban amanah, karena ia sebagai yang mewakilkan dalam kekuasaan dan tasharruf. Jadi kekuasaannya seperti kekuasaan pihak muwakil. 
 
Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban Iduladha? Berikut Hukum dan Penjelasannya
 

Rukun wakalah


Mudhahi menyerahkan hewan kurban kepada panitia (wakil) harus dengan pernyataan yang jelas dalam hal status kurbannya, apakah itu sunah atau wajib. 
 
Selain itu juga harus menjelaskan bentuk amanahnya, misal hanya menyembelih saja atau juga membagikan dagingnya kepada pihak ketiga. 
 
Rukun wakalah ada empat yaitu muwakkil, wakil, muwakkal fih, dan shighat. Sudah mencukupi dalam shighat ini pernyataan dari salah satu pihak dan tidak ada penolakan dari pihak yang lain (Al-Bajuri, 1/296).

Tugas panitia kurban


Tugas pokok panitia kurban ialah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak mudhahi saat penyerahan hewan kurban. Pihak wakil/panitia sedikit pun tidak diperkenankan melanggar amanah.
 
Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku (Al-Muhadzdzab 1/350).
 
Panitia harus memisahkan daging kurban sunah dan kurban nazar/wajib. Jangan sampai daging kurban wajib termakan oleh orang yang bernazar, orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, dan panitia sendiri.
 
Pihak yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazarkan. Jika memakannya sedikit saja, ia wajib mengganti. Seperti pihak mudhahi ialah orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya (Al-Bajuri, 2/300).
 
Wajib atas mudhahi menyedekahkan seluruh kurbannya hingga tanduk dan kakinya (I'anah Al-Thalibin 2/333). Oleh sebab itu, panitia harus memilah antara kurban sunah dan kurban wajib, agar tidak terjadi tercampur antara keduanya. 
 
Bila pemilahan antara kurban sunah dan nazar/wajib mengalami kesulitan, dianggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran kurban nazar/wajib dari daging yang ada, kemudian menyedekahkan sisanya kepada selain yang bernazar/berkurban wajib dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan