Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. MI/Rommy Pujianto
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. MI/Rommy Pujianto

KPK Diminta Terbuka dalam Pengusutan Kasus Suap Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam • 07 Desember 2023 08:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terbuka dalam pengusutan dugaan suap pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kasus itu telah dikembangkan dan ada tersangka baru.
 
"Supaya tidak ada keraguan pada publik," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
 
KPK telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ada perbedaan pendapat atas pengumuman status hukum itu ke publik dari para pimpinan Lembaga Antirasuah.

Perbedaan pendapat ini yang dinilai harus diluruskan. Tujuannya, mencegah tudingan pimpinan KPK terpecah dalam penanganan perkara.
 
"Artinya, tidak ada dualisme di KPK, kan kalaupun KPK komisionernya terdiri dari lima, sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum," ujar Fickar.
 
Baca Juga: Suap Jalur Kereta, Beda Sikap Warnai Penetapan Tersangka M Suryo

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dalam pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus.
 
"Benar (ditetapkan tersangka baru)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
 
Pengembangan tersebut merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan dalam kasus ini. Setelah bukti dinilai cukup, Muhammad Suryo dijadikan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan