Jakarta: Ada perbedaan sikap di jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengumuman tersangka Muhammad Suryo. Pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan memberikan komentar terkait status hukum tersebut. "No comment," kata Nawawi di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Nawawi enggan memberikan keterangan soal status Suryo sebagai tersangka. Padahal, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah membenarkan status tersangka itu berdasarkan rapat ekspose kemarin, 27 November 2023.
Menurut Johanis, KPK tinggal menyelesaikan administrasi dalam penetapan tersangka itu. Di sisi lain, Nawawi menilai pengumuman resmi baru bisa dilakukan saat penahanan Suryo dilakukan.
"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan," ujar Nawawi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur senada dengan Nawawi. Asep mengamini Suryo sudah berstatus tersangka, namun, pemberian informasi mendalam baru akan dibeberkan saat penahanan.
"Akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur," ucap Asep.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengumuman status tersangka saat penahanan dilakukan agar pihak berperkara tidak melarikan diri. Selain itu, keputusan tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak berperkara.
"Penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konferensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri," ujar Ghufron.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dalam pembangunan jalur kereta pada DJKA Kemenhub. Jumlah tersangka bertambah.
"Benar (ditetapkan tersangka baru)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Pengembangan ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan dalam kasus ini. Setelah bukti dinilai cukup, Pengusaha Muhammad Suryo dijadikan sebagai tersangka.
Johanis enggan memerinci waktu pasti penetapan tersangka terhadap Suryo. Saat ini, lanjutnya, KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengusaha tersebut.
Jakarta: Ada perbedaan sikap di jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dalam pengumuman tersangka Muhammad Suryo. Pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan
suap pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan memberikan komentar terkait status hukum tersebut. "
No comment," kata Nawawi di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Nawawi enggan memberikan keterangan soal status Suryo sebagai tersangka. Padahal, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah membenarkan status tersangka itu berdasarkan rapat ekspose kemarin, 27 November 2023.
Menurut Johanis, KPK tinggal menyelesaikan administrasi dalam penetapan tersangka itu. Di sisi lain, Nawawi menilai pengumuman resmi baru bisa dilakukan saat penahanan Suryo dilakukan.
"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan," ujar Nawawi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur senada dengan Nawawi. Asep mengamini Suryo sudah berstatus tersangka, namun, pemberian informasi mendalam baru akan dibeberkan saat penahanan.
"Akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur," ucap Asep.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengumuman status tersangka saat penahanan dilakukan agar pihak berperkara tidak melarikan diri. Selain itu, keputusan tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak berperkara.
"Penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konferensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri," ujar Ghufron.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dalam pembangunan jalur kereta pada DJKA Kemenhub. Jumlah tersangka bertambah.
"Benar (ditetapkan tersangka baru)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Pengembangan ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan dalam kasus ini. Setelah bukti dinilai cukup, Pengusaha Muhammad Suryo dijadikan sebagai tersangka.
Johanis enggan memerinci waktu pasti penetapan tersangka terhadap Suryo. Saat ini, lanjutnya, KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengusaha tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)