Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2023 07:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dalam pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus.
 
"Benar (ditetapkan tersangka baru)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
 
Pengembangan ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan dalam kasus ini. Setelah bukti dinilai cukup, Pengusaha Muhammad Suryo dijadikan sebagai tersangka.

Johanis enggan memerinci waktu pasti penetapan tersangka terhadap Suryo. Saat ini, lanjutnya, KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengusaha tersebut.
 
Baca juga: Anies Nilai Aturan Internal KPK Terlalu Longgar

Nama Suryo berkali-kali muncul dalam persidangan dugaan suap pengadaan jalur kereta. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
 
Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo disebut menerima sleeping fee terkait perkara ini.
 
"Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Putu yang dikutip pada Selasa, 19 September 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan