Jakarta: Calon Presiden (Capres) dari Koalisi Perubahan
Anies Baswedan menyoroti banyaknya masalah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies mengatakan saat ini aturan internal di Lembaga Antirasuah terlalu longgar.
"Bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar. Untuk KPK standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum," kata Anies usai deklarasi Sahabat ABI di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu, 26 November 2023.
Anies menuturkan seorang komisioner maupun staf KPK harus menjaga standar kegiatan dalam sehari-hari dengan mengikuti prinsip dan etika yang tinggi. Ia juga mengingatkan agar kode etik KPK harus dijaga semua pihak di internal.
"Jadi kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Anies menegaskan apabila memenangkan kontestasi
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri bila terbukti melanggar kode etik.
"Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur. Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?" ujarnya.
Anies mengatakan peristiwa yang dialami KPK saat ini harus menjadi pelajaran agar tidak terjadi kembali di depan.
Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK
Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023 mengenai Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Sekaligus, menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pengucapan sumpah jabatan Nawawi dilakukan hari ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))