Mahasiswa meminta kepolisian menghentikan penyemprotan air ke arah mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019. Foto: MI/Saskia Anindya Putri
Mahasiswa meminta kepolisian menghentikan penyemprotan air ke arah mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019. Foto: MI/Saskia Anindya Putri

Kompolnas: Video Kekerasan Bisa Jadi Barang Bukti Menindak Polisi

Cindy • 26 September 2019 11:42
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan demonstran dan jurnalis yang dianiaya aparat keamanan harus melapor. Laporan bisa dilayangkan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri, hingga inspektur pengawas daerah di polda-polda.
 
"Jika diduga ada tindak kekerasan anggota Polri yang sifatnya berlebihan, maka diharapkan dilaporkan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Kamis, 26 September 2019.
 
Poengky menyebut polisi memiliki prosedur operasional standar (SOP) pengamanan demo. Ini diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta Prosedur Tetap (Protap) Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Dia menekankan polisi wajib tunduk pada aturan saat mengamankan aksi. "Perlu dipahami bahwa sebagai aparat penegak hukum, polisi diberi kewenangan untuk bertindak keras, tetapi harus terukur dan tidak boleh berlebihan," ucap Poengky.
 
Di sisi lain, demonstrasi yang menggunakan kekerasan dan meresahkan masyarakat menjadi kewajiban aparat untuk bertindak tegas. Polri memiliki hak untuk membubarkan massa aksi. "Pembubaran dengan water cannon atau gas air mata," sambung Poengky.
 
Di luar SOP penanganan demo, video yang tersebar di media sosial terkait kekerasan terhadap demonstran dan jurnalis dapat dilaporkan. Video tersebut harus dicek kebenarannya agar polisi yang bersangkutan bisa ditindak.
 
"Tetapi jika dari pemeriksaan ternyata dapat dibuktikan (video) tidak benar, maka Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) harus melacak siapa pembuat dan penyebarnya untuk dapat diproses hukum," kata Poengky.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan