Jakarta: Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai hukuman kebiri kimiawi kepada Aris, pelaku pemerkosaan di Mojokerto, tak akan menimbulkan efek jera. Sebab, filosofi yang dipakai balas dendam kepada pelaku.
"Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," kata Reza kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Menurut dia, filosofi yang dipakai untuk kebiri seharusnya rehabilitasi. Sehingga, pelaku berhenti melakukan tindak kejahatan itu atas kesadarannya.
Dia menilai langkah itu lebih baik ketimbang mengedepankan asas balas dendam. Dia menyebut argumen ini juga pernah diutarakan oleh Khofifah Indar Parawansa saat menjadi Menteri Sosial.
"Pantaslah kalau di sana (luar negeri) kebiri kimiawi mujarab. Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku," kata Reza.
Baca: Hukum Kebiri Dinilai Kemunduran
Menurut dia, lembaga peradilan selama ini juga tidak mengeksplorasi kehendak atau permintaan pelaku. Peradilan tetap menggunakan hukuman kebiri yang mengakomodasi filosofi balas dendam.
Reza mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri karena filosofi balas dendam. Sebab, dokter bertugas untuk menyembuhkan, bukan balas dendam.
"Di sini juga belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," kata Reza.
Jakarta: Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai hukuman kebiri kimiawi kepada Aris, pelaku pemerkosaan di Mojokerto, tak akan menimbulkan efek jera. Sebab, filosofi yang dipakai balas dendam kepada pelaku.
"Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," kata Reza kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Menurut dia, filosofi yang dipakai untuk kebiri seharusnya rehabilitasi. Sehingga, pelaku berhenti melakukan tindak kejahatan itu atas kesadarannya.
Dia menilai langkah itu lebih baik ketimbang mengedepankan asas balas dendam. Dia menyebut argumen ini juga pernah diutarakan oleh Khofifah Indar Parawansa saat menjadi Menteri Sosial.
"Pantaslah kalau di sana (luar negeri) kebiri kimiawi mujarab. Bukan kebiri semata yang manjur, melainkan kesadaran dan permintaan pelaku," kata Reza.
Baca: Hukum Kebiri Dinilai Kemunduran
Menurut dia, lembaga peradilan selama ini juga tidak mengeksplorasi kehendak atau permintaan pelaku. Peradilan tetap menggunakan hukuman kebiri yang mengakomodasi filosofi balas dendam.
Reza mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri karena filosofi balas dendam. Sebab, dokter bertugas untuk menyembuhkan, bukan balas dendam.
"Di sini juga belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," kata Reza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)