Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. (Foto: Medcom.id/Kautsar Prabowo)
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu. (Foto: Medcom.id/Kautsar Prabowo)

Hukum Kebiri Dinilai Kemunduran

Kautsar Widya Prabowo • 27 Agustus 2019 09:44
Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai hukuman kebiri kimia sebagai pidana tambahan merupakan kemunduran. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu menyebut sistem hukum di Indonesia tidak mengakomodasi hukuman secara fisik.
 
"Kita (Indonesia) sudah tanda tangan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang mengatakan penghukuman badan itu tidak boleh. Itu perbuatan tidak manusiawi bagi kita," ungkapnya, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Erasmus mengatakan vonis hukuman tambahan berupa kebiri yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual anak memang sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Namun di sisi lain hal itu melanggar hukum internasional yang melarang adanya penyiksaan terhadap manusia.

Ia khawatir, hukuman kebiri hanya membuat narapidana membenci sistem hukum Indonesia. Belum lagi lamanya masa kurungan dengan tambahan harus menjalani hukuman kebiri.
 
Baca juga: Kebiri Predator Anak di Mojokerto Tunggu Petunjuk Teknis Kejaksaan
 
"Anda bayangkan dia (pelaku) 12 tahun di penjara lalu dikebiri. Setelah dia keluar (bui) bayangkan dendam yang dia punya ke negara," jelasnya.
 
Terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris bin Syukur alias MA sebelumnya dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Kepala Kejari Mojokerto Rudi Hartono mengatakan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Kita tingal menunggu kapan kita melakukan eksekusinya, saya minta eksekusi badannya dilakukan Senin besok," beber Rudi di acara Primetime News Metro TV, Sabtu, 24 Agustus 2019.
 
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri. 
 
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>