Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Kenali Yuk Perbedaan Rehabilitasi, Grasi, Amnesti, dan Abolisi

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 November 2025 11:57
Jakarta: Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi cs membuat istilah rehabilitasi kembali menjadi sorotan publik.
 
Keputusan tersebut membuka diskusi lebih luas mengenai kewenangan presiden dalam memberikan pemulihan atau pengampunan hukum. Selain rehabilitasi, publik juga kerap mendengar istilah grasi, amnesti, dan abolisi. Keempat instrumen ini sama-sama berada dalam kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, namun memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.
 
Lalu, apa perbedaan keempatnya? Simak penjelasan berikut.

Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang dirugikan akibat proses hukum. Rehabilitasi tidak menghapus pidana, tetapi mengembalikan nama baik individu yang dinilai mengalami ketidakadilan.

Dasar hukum rehabilitasi terdapat dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP yang mendefinisikan rehabilitasi sebagai pemulihan martabat seseorang, serta Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak rehabilitasi bagi mereka yang ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa alasan sah. Kewenangan Presiden untuk memberikan rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yang menetapkan bahwa Presiden berhak memulihkan status hukum seseorang melalui keputusan presiden.

Grasi


Grasi adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada terpidana yang telah dijatuhi putusan hukum tetap. Bentuknya dapat berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, atau penghapusan sebagian pidana.
 
Kewenangan Presiden memberi grasi tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Aturan teknis mengenai tata cara pengajuan dan bentuk pemberian grasi dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2002, yang kemudian diperbarui melalui UU No. 5 Tahun 2010.
 
Baca juga: Kunci Sukses Jadi Pengacara ala Hotman Paris: Bukan Cuma Gelar, Tapi Nyali dan Jam Terbang
 

Amnesti


Amnesti merupakan pengampunan menyeluruh yang menghapus status pidana seseorang, terutama pada kasus yang memiliki dimensi politik atau kepentingan negara. Setelah menerima amnesti, catatan pidana seseorang dianggap tidak lagi berlaku.
 
Dasarnya terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yaitu Presiden dapat memberi amnesti dengan pertimbangan DPR. Ketentuan pelaksanaannya tertuang dalam UU No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Abolisi


Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara diputus pengadilan. Abolisi diberikan ketika perkara dinilai layak dihentikan demi kepentingan umum atau pertimbangan tertentu.
 
Kewenangannya juga bersumber dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur bahwa Presiden dapat memberikan abolisi dengan pertimbangan DPR. Mekanisme hukum terkait abolisi dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 11 Tahun 1954.
 
Keempat instrumen di atas menunjukkan adanya mekanisme koreksi, pemulihan, dan pengampunan dalam sistem hukum Indonesia sesuai pertimbangan Presiden dan ketentuan perundang-undangan.
 
(Sheva Asyraful Fali)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan