Ketua KPAI Susanto. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.
Ketua KPAI Susanto. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen.

KPAI Imbau KUA Tolak Perkawinan Usia Dini

Sunnaholomi Halakrispen • 28 Mei 2018 16:51
Jakarta: Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengimbau kantor urusan agama (KUA) tidak menerima permohonan perkawinan usia dini. Ini untuk menekan kasus pernikahan usia dini.
 
"Jika ada KUA yang katakanlah masih ada dan berpikir untuk menerima, saya kira mengimbau untuk menolak terjadinya perkawinan dini seperti itu," kata Susanto di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin, 28 Mei 2018.  
 
Hal ini diungkapkan Susanto menanggapi rencana pernikahan murid SD dengan siswi SMP di Tulungagung, Jawa Timur, karena hamil di luar nikah. Susanto menegaskan banyaknya aspek yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan menikahkan anak. 

"Aspek pendidikannya, aspek tumbuh kembang di kemudian hari, aspek kesehatan reproduksinya, bahkan aspek-aspek lain termasuk juga penguatan sosialnya," imbuh dia.
 
Baca: KPAI: Tren Pernikahan Dini Masih Tinggi
 
Selain itu, perkawinan bukanlah hal yang sederhana. Susanto menekankan perkawinan bukan hanya persoalan kecukupan ekonomi untuk menikah dan membangun rumah tangga.
 
"Mampu secara ekonomi itu tidak menjadi penentu tunggal keluarga ke depan, tapi kematangan berpikir, kemampuan sosial, kualitas pendidikan itu adalah hal prinsip yang juga harus diperhatikan," tuturnya.
 
Susanto akui ada beberapa KUA yang telah memperhatikan hal ini. Dia mengapresiasi KUA yang berani menolak pernikahan dini. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan