Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana menyerap 5,2 juta tenaga kerja dalam program padat karya tunai desa (PKTD). Sisa anggaran dana desa cukup untuk melakukan hal tersebut.
"Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp36,4 triliun (sisa anggaran dana desa) upahnya sekitar Rp18 triliun sampai Rp19 triliun, itu akan meng-cover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Total anggaran dana desa 2020 sebesar Rp71,2 triliun. Kemendes PDTT baru menggunakan dana itu sebesar Rp34,8 triliun. Program PKTD ini akan dilaksanakan pada Agustus hingga September 2020.
Program ini berencana mencari masyarakat miskin di desa, pengangguran, pekerja serabutan dan masyarakat marjinal lainnya yang termasuk dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020. Para pekerja yang terserap dalam program PKTD akan dibayar harian.
"Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," ujar Abdul.
Baca: KPK Endus Keterlibatan Anak Pejabat di Korupsi PUPR Banjar
Program ini akan dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pekerjaan dalam program itu, seperti menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan, membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa dan kandang ternak bersama, perdagangan logistik dan pangan, dan bagi hasil perikanan dan peternakan.
"Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif, kemudian hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh BUMDes," kata Abdul.
Kemendes PDTT membebaskan penempatan lokasi tempat kerja dari program tersebut. Kemendes PDTT berharap kemiskinan di desa bisa membaik ke depannya.
Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana menyerap 5,2 juta tenaga kerja dalam program padat karya tunai desa (PKTD). Sisa anggaran dana desa cukup untuk melakukan hal tersebut.
"Proporsi upah minimal 50 persen dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp36,4 triliun (sisa anggaran dana desa) upahnya sekitar Rp18 triliun sampai Rp19 triliun, itu akan meng-
cover 5.202.279 pekerja. Kalau upahnya lebih dari 50 persen, berarti jumlahnya (tenaga kerja) akan lebih tinggi lagi," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Total anggaran dana desa 2020 sebesar Rp71,2 triliun. Kemendes PDTT baru menggunakan dana itu sebesar Rp34,8 triliun. Program PKTD ini akan dilaksanakan pada Agustus hingga September 2020.
Program ini berencana mencari masyarakat miskin di desa, pengangguran, pekerja serabutan dan masyarakat marjinal lainnya yang termasuk dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2020. Para pekerja yang terserap dalam program PKTD akan dibayar harian.
"Upah diberikan setiap hari supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa adaptasi kebiasaan baru, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," ujar Abdul.
Baca:
KPK Endus Keterlibatan Anak Pejabat di Korupsi PUPR Banjar
Program ini akan dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pekerjaan dalam program itu, seperti menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan, membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa dan kandang ternak bersama, perdagangan logistik dan pangan, dan bagi hasil perikanan dan peternakan.
"Dengan ini masyarakat miskin bisa mendapatkan upah, lahan produktif, kemudian hasil produksi lahan dapat dijual untuk mendapat penghasilan yang dikelola oleh BUMDes," kata Abdul.
Kemendes PDTT membebaskan penempatan lokasi tempat kerja dari program tersebut. Kemendes PDTT berharap kemiskinan di desa bisa membaik ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)