Presiden Joko Widodo saat penyerahan izin hutan sosial di Riau, Jumat, 21 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Nur Azizah
Presiden Joko Widodo saat penyerahan izin hutan sosial di Riau, Jumat, 21 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Nur Azizah

Jokowi Bagikan Izin 73 Ribu Hektare Hutan Sosial di Riau

Nur Azizah • 21 Februari 2020 19:26
Riau: Presiden Joko Widodo menyerahkan izin hutan sosial seluas 73.670 hektare (ha) kepada 20.890 kepala keluarga di Riau. Izin ini diwujudkan dalam 41 surat keputusan (SK).
 
Lahan hutan sosial ini berupa hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat. Jokowi meminta warga memanfaatkan izin agar lebih produktif secara ekonomi.
 
"Jangan (lahan) dibiarkan. Hati-hati ini saya cek dan saya ikuti. Saya pastikan saya tahu apabila lahan tersebut didiamkan," kata Jokowi  di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Jumat, 21 Februari 2020.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berpesan selain produktif, pengelolaan hutan harus ramah lingkungan. Ia ingin warga menanam pohon berakar kuat.
 
"Agar tanah tidak longsor," ungkap Kepala Negara.
 
Komoditas mayoritas hutan sosial di Sumatra yakni karet, kopi, dan kayu. Untuk itu, perlu sistem agroforestri dengan mengombinasikan pohon berkayu minimal 50 persen dan sisanya pangan.
 
Jokowi Bagikan Izin 73 Ribu Hektare Hutan Sosial di Riau
Presiden Joko Widodo saat penyerahan izin hutan sosial di Riau, Jumat, 21 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Nur Azizah
 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut masyarakat penerima izin akan didampingi penyuluh. Mereka berperan meningkatkan kapasitas, kemudahan akses pembiayaan pelaksanaan agroforestri, akses pasar, serta pengembangan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). 
 
"Saat ini terdapat beberapa kategori yaitu 4.521 KUPS pemula, 1.937 KUPS lanjut, serta KUPS maju dan mandiri sebanyak 482 kelompok, atau sebesar 7 persen," jelas Menteri Siti.
 
Baca: Pemerintah Percepat Implementasi Reforma Agraria dan Kawasan Hutan Sosial
 
Sampai Februari 2020, distribusi izin hutan sosial telah mencapai luas 4,062 juta ha dengan 6.464 SK untuk 821.371 kepala keluarga. Penetapan hutan adat sudah mencapai 35.150 ha yang tersebar dalam 65 masyarakat hukum adat.
 
Indikatif hutan adat siap disampaikan sudah mencapai 915.004 ha di 22 provinsi dan 48 kabupaten. Rincian sebaran izin hutan sosial Riau, yakni:
 
1. Kabupaten Bengkalis seluas 583 ha untuk 227 kepala keluarga;
2. Kabupaten Indragiri Hilir seluas 7.664 ha untuk 3.503 kepala keluarga;
3. Kabupaten Kampar seluas 6.825 ha untuk 1.536 kepala keluarga dan hutan adat seluas 408 ha;
4. Kabupaten Kepulauan Meranti seluas 10.695 ha untuk 2.469 kepala keluarga;
5. Kabupaten Kuantan Singingi seluas 4.731 ha untuk 1.089 kepala keluarga;
6. Kabupaten Pelalawan seluas 14.815 ha untuk 13.566 kepala keluarga;
7. Kabupaten Rokan Hilir seluas 2.126 ha untuk 1.120 kepala keluarga;
8. Kabupaten Rokan Hulu Selatan seluas 17.243 ha untuk 3.245 kepala keluarga;
9. Kabupaten Siak seluas 3.580 ha untuk 520 kepala keluarga;
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan