Jakarta: Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi pelaku yang menyebarkan atau membocorkan informasi pasien covid-19. Penyebutan nama pasien dalam kasus tertentu tidak diperkenankan.
"(Sudah) lapor ke Presiden (Joko Widodo) akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," kata juru bicara penanganan kasus covid-19 Achmad Yurianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2020.
Ia mencontohkan kasus covid-19 di Kapal Diamond Princess. Pemerintah maupun media Jepang tak pernah membocorkan nama pasien.
"Mereka juga hanya menyebut pasien dirawat di kota Chiba dan pinggiran Tokyo. Sama seperti kasus asisten rumah tangga di Singapura," kata Yurianto.
(Baca: Data Penderita Covid-19 Dilarang Dibuka)
Ia menegaskan bocornya nama pasien bukan dari internal Kementerian Kesehatan. Yurianto menyebut Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berkoordinasi terkait sanksi.
"Tolong dipegang, ada rahasia medis tidak boleh mengekspose nama pasien. Bahkan di dunia internasional tidak pernah ekspose nama rumah sakit," kata dia.
Indonesia mengonfirmasi kasus pertama covid-19. Virus menjangkiti ibu dan anak asal Depok, Jawa Barat.
Media sosial ramai menyebarkan nama, alamat hingga pekerjaan keduanya. Hal ini dikecam sejumlah pihak.
Jakarta: Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi pelaku yang menyebarkan atau membocorkan informasi pasien covid-19. Penyebutan nama pasien dalam kasus tertentu tidak diperkenankan.
"(Sudah) lapor ke Presiden (Joko Widodo) akan ada
law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," kata juru bicara penanganan kasus covid-19 Achmad Yurianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2020.
Ia mencontohkan kasus covid-19 di Kapal Diamond Princess. Pemerintah maupun media Jepang tak pernah membocorkan nama pasien.
"Mereka juga hanya menyebut pasien dirawat di kota Chiba dan pinggiran Tokyo. Sama seperti kasus asisten rumah tangga di Singapura," kata Yurianto.
(Baca:
Data Penderita Covid-19 Dilarang Dibuka)
Ia menegaskan bocornya nama pasien bukan dari internal Kementerian Kesehatan. Yurianto menyebut Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berkoordinasi terkait sanksi.
"Tolong dipegang, ada rahasia medis tidak boleh mengekspose nama pasien. Bahkan di dunia internasional tidak pernah ekspose nama rumah sakit," kata dia.
Indonesia mengonfirmasi kasus pertama covid-19. Virus menjangkiti ibu dan anak asal Depok, Jawa Barat.
Media sosial ramai menyebarkan nama, alamat hingga pekerjaan keduanya. Hal ini dikecam sejumlah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)