Ilustrasi virus korona. Foto: Medcom.id
Ilustrasi virus korona. Foto: Medcom.id

Data Penderita Covid-19 Dilarang Dibuka

Renatha Swasty • 03 Maret 2020 12:05
Jakarta: Data penderita virus covid-19 diminta tidak diungkap ke publik. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
"Pengungkapan identitas penderita korona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A. Kuswardono dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Maret 2020. 
 
Arif menjelaskan, Pasal 17 huruf h dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebut informasi pribadi dikecualikan bila terkait riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau terkait pengisian jabatan publik. "Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini," tutur Arif. 
 
Dia meminta publik dan petugas menghormati hak tersebut dengan tidak membagi dan menyebarkan informasi pribadi pasien di media sosial atau tempat lain. Arif menegaskan perlindungan atas identitas pribadi juga dijamin Pasal 29 UUD 1945. 
 
(Baca: Pemerintah Diminta Periksa Kesehatan Anggota Klub Dansa Paloma)
 
'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'
 
"Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut," tutur Arif. 
 
Dia menegaskan ketidakhati-hatian dan kurang cermat dapat menyebabkan viktimisasi pada pasien. Ini berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi. 
 
Arif menyebut prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani karantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat. 
 
Indonesia mengonfirmasi kasus pertama virus covid-19. Virus menjangkiti ibu dan anak yang tinggal di Depok, Jawa Barat.Keduanya tengah diisolasi di RSPI Suliati Saroso, Jakarta Utara.
 
(Baca: Kronologi 2 Warga Depok Terjangkit Korona)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan