Jakarta: Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab ambruknya bekisting pier head proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu). Tim masih menyelidiki insiden itu, apakah murni kecelakaan kerja atau ada kelalaian.
"Mungkin satu sampai tiga hari ke depan (hasilnya)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2018.
Iqbal mengatakan pembuktian dalam kasus ini tidak bisa sebatas mendengar keterangan saksi. Polisi juga bakal meminta keterangan ahli yang berkaitan dengan insiden ini.
"Kita minta keterangan saksi ahli independen dan juga kementerian terkait yang bertanggung jawab. Departemen terkait minta keterangan juga. Puslabfor dari kita, juga kita minta keterangan," beber Iqbal.
(Baca juga: Ketua DPR Desak Polri Proses Hukum Rentetan Kecelakaan Kerja)
Setelah keterangan dan bukti-bukti itu dikumpulkan, baru polisi akan mengomparasi data yang dimiliki. Dari situ, polisi akan menyimpulkan sekaligus menetapkan ada tidaknya perbuatan melawan hukum.
"Kita masih bekerja sekarang," ujarnya.
Bekisting pier head proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, ambruk dan membuat tujuh orang menjadi korban. Proyek itu dikerjakan PT Waskita Karya.
Kejadian ini membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara seluruh proyek tol layang (elevated tol) di Indonesia. Sebab, ini bukan kali pertama kecelakaan konstruksi terjadi. Kementerian PUPR akan menganalisis lebih dalam terkait banyaknya kecelakaan konstruksi ini.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Dkq3PWRN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab ambruknya bekisting pier head proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu). Tim masih menyelidiki insiden itu, apakah murni kecelakaan kerja atau ada kelalaian.
"Mungkin satu sampai tiga hari ke depan (hasilnya)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Komplek Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2018.
Iqbal mengatakan pembuktian dalam kasus ini tidak bisa sebatas mendengar keterangan saksi. Polisi juga bakal meminta keterangan ahli yang berkaitan dengan insiden ini.
"Kita minta keterangan saksi ahli independen dan juga kementerian terkait yang bertanggung jawab. Departemen terkait minta keterangan juga. Puslabfor dari kita, juga kita minta keterangan," beber Iqbal.
(Baca juga:
Ketua DPR Desak Polri Proses Hukum Rentetan Kecelakaan Kerja)
Setelah keterangan dan bukti-bukti itu dikumpulkan, baru polisi akan mengomparasi data yang dimiliki. Dari situ, polisi akan menyimpulkan sekaligus menetapkan ada tidaknya perbuatan melawan hukum.
"Kita masih bekerja sekarang," ujarnya.
Bekisting pier head proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, ambruk dan membuat tujuh orang menjadi korban. Proyek itu dikerjakan PT Waskita Karya.
Kejadian ini membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara seluruh proyek tol layang (elevated tol) di Indonesia. Sebab, ini bukan kali pertama kecelakaan konstruksi terjadi. Kementerian PUPR akan menganalisis lebih dalam terkait banyaknya kecelakaan konstruksi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)