Para sopir taksi dalam jaringan (daring) menggelar aksi menolak Permenhub nomor 108 tahun 2017. Foto: Medcom.id/Muhammad Al Hasan
Para sopir taksi dalam jaringan (daring) menggelar aksi menolak Permenhub nomor 108 tahun 2017. Foto: Medcom.id/Muhammad Al Hasan

Permenhub 108 Dinilai Hanya Menguntungkan Pengusaha

Muhammad Al Hasan • 30 Januari 2018 00:06
Jakarta: Para supir taksi dalam jaringan (daring) menilai keputusan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagai pembodohan dan berpihak kepada pengusaha. 
 
Sabar, koordinator driver dari dari Yogyakarta menyatakan, sifat transportasi daring berbeda dengan transportasi umum. Oleh karena itu, menurutnya, transportasi daring tak bisa disamakan sebagaimana diatur dalam Permenhub.
 
"Secara umum di dalam undang-undang, transportasi online ini bukan model transportasi publik semodel angkot," tutur Sabar di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2018. 

Sabar melanjutkan, transportasi daring lebih mengarah ke bisnis perorangan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Atas dasar itu, menurut dia, seharusnya yang melindunginya adalah aturan dalam Undang-Undang UMKM. 
 
Baca: Menhub Kecewa Aturan Taksi Daring Banyak Ditolak
 
"Setelah itu masalah sewa menyewa di ranah perdata hukumnya sewa menyewa. Oleh karenanya ini merupakan bentuk pembodohan." tegas Sabar.
 
Sabar menduga dari poin-poin dalam Permenhub ada usaha kongkalikong antara pengusaha dan Kemenhub. Seharusnya, kata dia, peraturan untuk transportasi online bisa lebih mudah.
 
"Di sini kan ada kongkalikong, akan ada KIR, (pemasangan) stiker, dan segala macem aturan itu. Itu kan yang dibuat aturan itu supaya pengusaha bisa berkuasa." jelasnya.
 
Ardi, perwakilan supir taksi daring dari Bandung menyatakan, Permenhub nomor 108 terkesan dipaksakan. Hal ini didasarkan adanya ketidaksiapan kordinasi dari struktur pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kepenguruaan uji KIR kendaraan daring.
 
Baca: Aliando Tolak Permenhub Taksi Daring
 
"Ada saling lempar pusat dan provinsi yang membuat peraturan ini terkesan dipaksakan. " Kata Ardi.
 
Aksi demo 291 menuntut pembatalan dan penolakan Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan ini dianggap merugikan supir taksi daring.
 
Kordinator aksi Babe Bobi menyatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi bila pemerintah tidak membatalkan permenhub tersebut. "Kalau Pak Menteri (Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi) tidak memenuhi keinginan kita, kita akan datang lagi. Kita tidak akan lelah untuk meneriakkan ini." tegasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan