Jakarta: Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) sepakat menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Aturan itu dianggap merugikan sopir taksi daring.
"Tuntutannya kita menolak (Permenhub) 108," kata koordinator aksi Aliando, Bobi, saat berdemo di area parkir IRTI Monas, Senin, 29 Januari 2018.
Menurut dia, kebijakan ini akan menyusahkan sopir taksi daring secara ekonomi. Permenhub dianggap akan bermuara pada monopoli Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang bertentangan dengan konsep mandiri taksi daring.
Ia ingin pemerintah lebih jeli dalam mengambil sikap karena tidak semua sopir taksi daring bekerja penuh waktu. Kendaraan mereka juga biasanya dimiliki pribadi. Dengan begitu, kata dia, tidak seharusnya taksi daring mengikuti aturan Organda.
Pemerintah, kata dia, harus tegas membedakan mana transportasi daring dan mana transportasi umum. Status keduanya tidak bisa disamakan.
Baca: Menhub Kecewa Aturan Taksi Daring Banyak Ditolak
"Kita ini transportasi digital bukan umum. Orang mesan kita harus melalui aplikasi. Jadi kita enggak mau dikatakan transportasi umum. Kita bukan mikrolet bukan bus," jelas Bobi.
Bobi dan Aliando menyuarakan tuntutannya dalam demo yang dimulai pada pukul 11.30 WIB. Massa adalah perwakilan sopir taksi daring dari berbagai wilayah di Indonesia.
Massa berjalan kaki dari lapangan IRTI Monas, ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan, menuju Bunderan HI. Mereka lalu kembali ke arah Jalan Medan Merdeka Barat dan berorasi di depan Gedung Kementerian Perhubungan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEGPn7N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) sepakat menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Aturan itu dianggap merugikan sopir taksi daring.
"Tuntutannya kita menolak (Permenhub) 108," kata koordinator aksi Aliando, Bobi, saat berdemo di area parkir IRTI Monas, Senin, 29 Januari 2018.
Menurut dia, kebijakan ini akan menyusahkan sopir taksi daring secara ekonomi. Permenhub dianggap akan bermuara pada monopoli Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang bertentangan dengan konsep mandiri taksi daring.
Ia ingin pemerintah lebih jeli dalam mengambil sikap karena tidak semua sopir taksi daring bekerja penuh waktu. Kendaraan mereka juga biasanya dimiliki pribadi. Dengan begitu, kata dia, tidak seharusnya taksi daring mengikuti aturan Organda.
Pemerintah, kata dia, harus tegas membedakan mana transportasi daring dan mana transportasi umum. Status keduanya tidak bisa disamakan.
Baca: Menhub Kecewa Aturan Taksi Daring Banyak Ditolak
"Kita ini transportasi digital bukan umum. Orang mesan kita harus melalui aplikasi. Jadi kita enggak mau dikatakan transportasi umum. Kita bukan mikrolet bukan bus," jelas Bobi.
Bobi dan Aliando menyuarakan tuntutannya dalam demo yang dimulai pada pukul 11.30 WIB. Massa adalah perwakilan sopir taksi daring dari berbagai wilayah di Indonesia.
Massa berjalan kaki dari lapangan IRTI Monas, ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan, menuju Bunderan HI. Mereka lalu kembali ke arah Jalan Medan Merdeka Barat dan berorasi di depan Gedung Kementerian Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)