Ilustrasi. Sejumlah barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu saat gelar kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (17/6/2011). Antara/M. Risyal Hidayat
Ilustrasi. Sejumlah barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu saat gelar kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (17/6/2011). Antara/M. Risyal Hidayat

Kakorlantas Akui Sosialisasi Kenaikan Biaya Tiba-tiba

Lukman Diah Sari • 07 Januari 2017 09:49
medcom.id, Jakarta: Kenaikan biaya pengurusan administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dinilai tiba-tiba. Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa tak menampik hal itu.
 
"Sosialisasi kami memang (terkesan tiba-tiba) , kita lakukan setelah aturan ini jadi. Disahkan pada 6 Desember 2016. Dikatakan bahwa akan diberlakukan 30 hari kemudian. Tanggal 6 (Januari 2017)," ungkap Royke di Korlantas Polri Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
 
Menurut dia, waktu 30 hari untuk sosialisasi bisa dikatakan relatif singkat dan cukup. Penilaian tersebut, kata dia, tergantung bagaimana pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Royke mengatakan, bukan hanya warga, anaknya pun cukup kaget dengan informasi pajak kendaraan naik. Namun, Royke menerangkan, bukan pajak yang naik melainkan biaya administrasi.
 
"Kata saya, 'bukan pajak, tapi administrasinya. Masuknya di PNBP'," jelas dia.
 
Dia menjelaskan, biaya administrasi adalah salah satu yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Besaran yang dibayarkan lebih kecil dibanding pajak.
 
"Contohnya roda dua itu kan pajaknya kisaran Rp800 ribu atau Rp700 ribu per tahun. Katakanlah. Itu pajak kendaraan bermotor (PKB). Terus ada Jasa Raharja, asuransi, itu Rp35 ribu sekian. Kemudian biaya administrasi sepeda motor Rp50 ribu. Naik menjadi 100 ribu," papar dia.
 
Selanjutnya, kata dia, ada lagi biaya TNKB atau pelat nomor yang bila dijumlah dengan seluruh biaya pajak dan administrasi sekira Rp 1 juta. "Jadi biaya administrasi yang naik. Naiknya itu per lima tahun," papar dia.
 
(Baca: Jokowi Keberatan dengan Kenaikan Tarif Pengurusan STNK & BPKB hingga 300%
 
Jenderal bintang dua itu bercerita, ada ibu-ibu yang sedang mengurus STNK di Samsat Jakarta Selatan terkecoh dengan peraturan ini. "Ternyata yang berubah itu biaya administrasi, saya pikir pajaknya," contoh Royke mengulang pernyataan warga.
 
Dia mengingatkan, pajak kendaraan yang menetukan adalah provinsi bukan pusat. Bukan pajak yang diubah, melainkan biaya administasi untuk peningkatan pelayanan ke masyarakat.
 
"Pajak di sini beda dengan daerah lain. Jawa Barat beda dengan Papua Barat dan kenaikan Ini kan setelah enam tahun baru naik saat ini," papar dia.
 
Peningkatan ini, kata dia, untuk bisa menambah pelayanan dan inovasi baru untuk masyarakat. Misalnya, kata dia, pelayanan samsat di mal dan samsat apung.
 
"Misal samsat online. Orang Padang tidak boleh memperpanjang pengesahan STNK-nya di Padang (tidak perlu ke Padang), cukup di Jakarta (melalui samsat online). Kuliah di Bandung, cukup di daerah di mana dia berada," beber dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan