Ilustrasi pahlawan nasional. ist
Ilustrasi pahlawan nasional. ist

7 Syarat Seseorang Layak Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional

Adri Prima • 10 November 2024 13:58
Jakarta: Indonesia memperingati Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November 2024. Bicara soal pahlawan, mereka yang menyandang gelar tersebut tidak hanya spesifik pada mereka yang ikut serta ketika Indonesia berjuang dalam meraih kemerdekaan. 
 
Lebih luas lagi, negara memberikan penghargaan khusus dalam berbagai kategori gelar kehormatan bagi mereka yang berjasa, mulai dari Pahlawan Kemerdekaan, Pahlawan Revolusi, hingga Pahlawan Kebangkitan Nasional.
 
Gelar-gelar ini bukan sekadar penghormatan, tetapi juga pengingat bagi setiap generasi untuk mengenal dan meneladani nilai-nilai perjuangan. Bukan hanya soal kemerdekaan, tetapi juga mempertahankan dan membangun negeri ini ke arah yang lebih baik.
 
Baca juga:
Mengenal Tokoh-tokoh Pahlawan Diplomasi Indonesia


Adapun syarat pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 24 hingga 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon yang akan memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Berikut ini rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia yang berkomitmen untuk bangsa


Calon Pahlawan Nasional haruslah seorang WNI yang setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Kesetiaan ini dibuktikan melalui perjuangan dan kontribusinya yang berkelanjutan, serta pengakuan di tingkat nasional atas dedikasinya.

2. Memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara


Calon harus memberikan kontribusi besar yang berdampak pada kemerdekaan, pembangunan, atau aspek lain yang menunjang kemajuan Indonesia. Jasa ini harus diakui oleh masyarakat dan memiliki manfaat bagi negara.

3. Berakhlak mulia


Selain kontribusi dan jasa yang diberikan, karakter mulia dan moral yang tinggi menjadi salah satu syarat utama. Calon harus memiliki integritas yang terpuji dalam kehidupan pribadi dan sosialnya.

4. Tidak pernah melakukan atau terlibat pengkhianatan


Calon Pahlawan Nasional harus bebas dari riwayat pengkhianatan terhadap bangsa, seperti tindakan yang mendukung penjajahan atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

5. Diusulkan secara resmi oleh masyarakat atau pemerintah


Pengajuan calon dilakukan melalui usulan resmi dari masyarakat atau pemerintah daerah, kemudian dikaji oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

6. Tidak pernah dipidana penjara


Calon penerima gelar pahlawan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun

7. Telah gugur atau meninggal dunia


Pada umumnya, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada mereka yang telah gugur atau meninggal. Pemberian ini menjadi bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka yang terus dikenang meski telah tiada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan