Jakarta: Rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai penolakan dari petani cengkeh. Aturan itu memuat zonasi larangan penjualan hingga kemasan rokok polos tanpa merek.
Sekretaris Jendral Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman menilai aturan itu akan menurunkan produksi rokok. Sehingga, nasib petani hingga buruh tembakau terancam.
"Logikanya, jika produksi rokok menurun, hal ini juga akan berdampak pada sektor hulu, termasuk tenaga kerja dan serapan bahan baku," ujar Budhyman dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dia mengkhawatirkan menjamurnya penyebaran rokok ilegal jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek dijalankan pemerintah. Rokok ilegal sudah tersebar luas di tengah masyarakat.
"Ini bisa menjadi peluang bagi peredaran rokok ilegal. Jadi, intinya, apapun yang menyebabkan turunnya produksi pasti akan berdampak pada kita, terutama dalam serapan bahan baku," kata dia.
Budhyman mengingatkan pemerintah rokok bukan barang terlarang atau ilegal. Justru rokok memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara.
Dia menekankan pemerintah bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak pada berbagai pihak.
"Bagaimana dengan tenaga kerja yang akan kehilangan mata pencaharian? Apakah sudah ada mitigasinya? Bagaimana dengan penerimaan negara," ujar dia.
Jakarta: Rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai penolakan dari petani cengkeh. Aturan itu memuat zonasi larangan penjualan hingga kemasan
rokok polos tanpa merek.
Sekretaris Jendral Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman menilai aturan itu akan menurunkan produksi rokok. Sehingga, nasib petani hingga buruh
tembakau terancam.
"Logikanya, jika produksi rokok menurun, hal ini juga akan berdampak pada sektor hulu, termasuk tenaga kerja dan serapan bahan baku," ujar Budhyman dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dia mengkhawatirkan menjamurnya penyebaran rokok ilegal jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek dijalankan pemerintah. Rokok ilegal sudah tersebar luas di tengah masyarakat.
"Ini bisa menjadi peluang bagi peredaran rokok ilegal. Jadi, intinya, apapun yang menyebabkan turunnya produksi pasti akan berdampak pada kita, terutama dalam serapan bahan baku," kata dia.
Budhyman mengingatkan pemerintah rokok bukan barang terlarang atau ilegal. Justru rokok memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara.
Dia menekankan pemerintah bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak pada berbagai pihak.
"Bagaimana dengan tenaga kerja yang akan kehilangan mata pencaharian? Apakah sudah ada mitigasinya? Bagaimana dengan penerimaan negara," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)