Ilustrasi rokok. Medcom
Ilustrasi rokok. Medcom

RPMK Turunan PP 28 tentang Kesehatan Berpotensi Bikin Rokok Ilegal Menjamur

Kautsar Widya Prabowo • 14 Oktober 2024 22:19
Jakarta: Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tidak akan menurunkan angka perokok aktif. Regulasi itu justru akan membuat rokok ilegal menjamur.
 
"Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN APTI) Agus Parmuji dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Oktober 2024
 
Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE), Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah menyoroti salah satu aturan yang termuat dalam RPMK mengenai kemasan rokok polos. Ia khawatir aturan tersebut menghilangkan identitas visual dan branding dari industri rokok legal.

“Hadirnya RPMK juga berdampak pada industri terkait lainnya, seperti industri kemasan, percetakan, dan logistik, juga akan terkena dampaknya. Mereka akan kehilangan permintaan," imbuhnya.
 
Adapun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menyatakan bahwa memang perlu adanya penjelasan kemasan rokok polos tanpa merek. Sehingga diketahui secara pasti mana maksud rokok polos.
 
"Sebanarnya harus diklarifikasi yang disebut rokok polos itu, bukan rokok polos seperti yang di luar negeri ya yang sebagian negara telah menerapkan yaitu di Australia dan Selandia Baru," katanya.
 
Baca Juga: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Membingungkan, Konsumen Dirugikan 

Tulus mengatakan, bahwa dalam konteks aturan PP 28 Tahun 2024, kemasan rokok tersebut itu bukan kemasan rokok polos tanpa merek, tetapi kemasan rokok yang distandarkan. Ia juga menyampaikan bahwa kemasan polos di negara lain berwarna putih. 
 
"Distandarkan itu nanti tetap ada peringatan kesehatan bertambahnya yaitu 50 persen dan warna-warna yang sudah distandarkan. Artinya tetap ada kemasan yang distandarkan dan itu berbeda dengan rokok polos," ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan