Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.
Ilustrasi. Foto: MI/Panca Syurkani.

Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Membingungkan, Konsumen Dirugikan

Eko Nordiansyah • 14 Oktober 2024 16:53
Jakarta: Pakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tidak tepat. Ketua Umum Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan, aturan kemasan rokok polos tanpa merek dapat meniadakan hak atas pengetahuan konsumen terkait infomasi produk.
 
“Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat C disebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu barang.  Maka, rancangan aturan kemasan rokok polos tanpa yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini jelas-jelas merampas hak konsumen tersebut,” ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin, 14 Oktober 2024.
 
Sebagaimana Rancangan Permenkes itu, kemasan rokok mensyaratkan untuk memiliki 50 persen peringatan kesehatan bergambar namun tidak diperbolehkan untuk mencantumkan logo, warna khas dari merek produk, ataupun fitur kemasan lainnya. Setiap kemasan pun akan menggunakan warna yang seragam yang telah ditentukan Kemenkes.

Selain melanggar hak konsumen, Ary menyebut, Kemenkes justru melebarkan kriminalitas, yaitu dengan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dengan menghilangkan informasi yang jelas tentang identitas dan merek produk tembakau, maka sama saja dengan menyuburkan kesempatan para oknum untuk memalsukan produk dengan kualitas dan kondisi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. 
 
“Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi suatu produk ditindas dengan rencana kemasan rokok polos tanpa merek ini. Perlu dipertimbangkan juga bahwa dengan maraknya rokok ilegal akhir-akhir ini, maka aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini juga bisa menjadi jebakan bagi konsumen untuk membeli produk yang tidak jelas karena sudah berbaur di pasar,” jelasnya.
 
Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok 2025 Sudah Tepat, Gimana untuk Tahun Berikutnya?

Diskriminatif

Pakta Konsumen menyayangkan sikap diskriminatif Kemenkes yang menginisiasi aturan ini. Ary berpandangan bahwa Kemenkes juga berpotensi membuka peluang kriminalisasi terhadap konsumen. Menurutnya, konsumen dipaksa untuk menerima hasil akhir aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya. 
 
“Sejak dalam proses pembuatan aturan, konsumen tidak pernah dilibatkan dan suara kami tidak diakomodir. Kami juga tidak pernah mendapat sosialisasi apapun dari Kemenkes. Padahal, ya kami ini juga yang terdampak dari aturan tersebut,” ungkap dia.
 
Kemenkes, lanjutnya, telah melakukan intervensi berlebihan terhadap ruang privat dan hak konsumen dalam memutuskan, memilih, serta membeli produk legal. Ia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang akurat mulai dari detail komposisi hingga merek yang akhirnya mempengaruhi keputusannya sendiri sebagai orang dewasa untuk membeli produk tembakau.
 
“Alih-alih mereka mendapatkan informasi yang benar, konsumen justru dibuat bingung. Sudah jelas aturan ini sangat red-flag dan ujungnya akan merugikan negara dari sisi penerimaan, karena jelas akan semakin menyuburkan rokok ilegal. Konsumen rugi, negara juga rugi. Saat ini rokok sudah diatur dengan jelas dan ketat. Jangan membuat peraturan yang kontraproduktif,” tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan