Ilustrasi penumpang di bandara. Medcom/Hendrik
Ilustrasi penumpang di bandara. Medcom/Hendrik

Pelonggaran Karantina Bali Dinilai Tidak Akan Sebabkan Lonjakan Kasus

Atalya Puspa • 06 Maret 2022 11:44
Jakarta: Pemerintah akan melonggarkan aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk lewat Bali mulai Senin, 7 Maret 2022. Kebijakan tersebut dinilai tidak akan menyebabkan lonjakan kasus covid-19 di dalam negeri.
 
"Karena saat ini menurut perhitungan angka reproduksi efektif, transmisi covid-19 di seluruh Indonesia menurun, menuju terkendali," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan saat dihubungi, Minggu, 6 Maret 2022.
 
Iwan mengatakan cakupan vaksinasi di Bali sudah tinggi, yakni 147,84 persen dosis pertama dan 104,14 persen dosis kedua. Positivity rate di Bali juga rendah dengan di bawah 1 persen.

"Dengan demikian prediksi kami tidak akan terjadi lonjakan kasus dan kematian covid-19 yang tinggi," ujar Iwan.
 
Baca: 8 Syarat Kesehatan PPLN Bebas Karantina di Bali
 
Aturan pelonggaran karantina di Bali masih bersifat uji coba. Syarat untuk bebas karantina, di antaranya PPLN sudah divaksin lengkap dan booster, serta memiliki hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif dari negaranya.
 
Setelah tiba di Bali, dilakukan entry PCR. Selama menunggu hasil entry PCR yang kurang lebih satu hari, PPLN harus tinggal di hotel dan tidak diperkenankan keluar sama sekali.
 
Setelah hasil entry PCR negatif, PPLN dibebaskan keluar hotel dan beraktivitas di Bali. Namun, PPLN dilarang keluar dari Bali.
 
Di hari ketiga, PPLN akan kembali melakukan exit test PCR. Jika hasilnya negatif, PPLN boleh keluar dari Bali dan bebas bepergian ke seluruh Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan