Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

8 Syarat Kesehatan PPLN Bebas Karantina di Bali

Arnoldus Dhae • 05 Maret 2022 23:57
Denpasar: Pemerintah menetapkan 8 syarat kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjelang uji coba kebijkan bebas karantina di Bali pada 7 Maret 2022. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan Pulau Dewata tersebut akan menjadi pilot project bagi seluruh Indonesia.
 
"Semua PPLN yang masuk melalui Bali baik jalur udara, maupun laut akan bebas karantina. Namun sebelum bebas karantina ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PPLN yang akan datang ke Bali," ujarnya dilansir Media Indonesia, Sabtu, 8 Maret 2022.

Ada 8 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa bebas karantina di Bali:


Pertama, sudah vaksin lengkap hingga booster sebelum kedatangan PPLN ke Bali. Tanpa vaksin lengkap maka PPLN tidak diperkenankan bebas karantina.
 
Kedua, negatif test PCR covid19 sebelum keberangkatan dari negara asal. Artinya, syarat ke Bali harus negatif test PCR yang masih berlaku minimal 2x24 jam atau dua hari.

Baca: Cara Mengurangi Efek Vaksin Booster
 
Ketiga, surat atau kuitansi bukti lunas pembayaran booking hotel selama 4 hari di Bali. Jadi sebelum masuk ke Bali, PPLN harus memperlihatkan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka sudah membayar lunas booking hotel selama 4 hari ke depan. Tanpa syarat itu PPLN tidak diperkenankan bebas karantina.
 
Keempat, PPLN wajib test PCR saat tiba di Bali. "Setibanya di Bali para PPLN itu langsung di-test PCR langsung di masing-masing hotel," jelasnya.
 
Kelima, bila hasil test PCR negatif maka para PPLN diizinkan untuk bebas mengunjungi seluruh destinasi di Bali. "Mereka bebas berkunjung ke mana saja langsung setelah keluar hasil lab test PCR negatif," paparnya.
 
Keenam, bila hasil test PCR ternyata positif, maka PPLN wajib isolasi di hotel tempat mereka menginap. "Mereka di hotel saja, diawasi petugas. Tapi jangan khawatir. Sebab hanya 3 hari," ujarnya.
 
Ketujuh, PPLN lansia dan memiliki komorbid dengan hasil test PCR positif wajib dievakuasi ke rumah sakit rujukan yang sudah disiapkan untuk dirawat sampai hasil test PCR negatif.
 
Kedelapan, seluruh PPLN yang ingin keluar Bali, pada hari ketiga wajib kembali melakukan test PCR. Bila hasilnya negatif, maka mereka diizinkan keluar Bali. Namun, bila hasilnya positif maka PPLN diwajibkan untuk isolasi di Bali sampai dengan tiga hari ke depan. Setelah itu baru diizinkan keluar Bali.
 
Menurut Wayan, ketentuan tersebut ditetapkan lantaran banyak turis yang ingin melanjutkan wisata ke Lombok, Labuan Bajo, Danau Toba dan destinasi lainnya. Terakhir, Wayan mengingatkan seluruh turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan tentang covid19 sebagaimana ketentuan yang berlaku di negara masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan