Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di daycare kawasan Cimanggis, Depok. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 30 Juli 2024 dan berkas yang dilampirkan pun telah lengkap.
"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik dan psikis," kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Juli 2024.
Oleh karena itu, lanjut Diyah, sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, KPAI memastikan agar proses cepat termasuk proses hukum. Kemudian anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis.
"Selanjutnya anak korban harus mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Diyah menegaskan, KPAI juga akan mendampingi kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan. Sebab, ia menilai unsur penganiayaan pada anak sudah sangat jelas.
"KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak dan memastikan Peksos (pekerja sosial) dan bantuan sosial tersampaikan," tuturnya.
Kemudian, kata Diyah, KPAI juga meminta kepada dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan kepada daycare tersebut apakah sudah terakreditasi atau belum. "Karena daycare termasuk dalam pendidikan nonformal," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pelaku penganiayaan bocah 2 tahun itu diduga pemilik daycare tersebut.
Jakarta: Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan telah menerima laporan dugaan
penganiayaan anak di
daycare kawasan Cimanggis, Depok. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 30 Juli 2024 dan berkas yang dilampirkan pun telah lengkap.
"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, di mana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik dan psikis," kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Juli 2024.
Oleh karena itu, lanjut Diyah, sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, KPAI memastikan agar proses cepat termasuk proses hukum. Kemudian anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis.
"Selanjutnya anak korban harus mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Diyah menegaskan, KPAI juga akan mendampingi kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan. Sebab, ia menilai unsur penganiayaan pada anak sudah sangat jelas.
"KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak dan memastikan Peksos (pekerja sosial) dan bantuan sosial tersampaikan," tuturnya.
Kemudian, kata Diyah, KPAI juga meminta kepada dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan kepada
daycare tersebut apakah sudah terakreditasi atau belum. "Karena
daycare termasuk dalam pendidikan nonformal," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun di sebuah
daycare di Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pelaku penganiayaan bocah 2 tahun itu diduga pemilik
daycare tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)