Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihak Pertamina sebagai penyalur BBM akan melakukan pengetatan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi," ujar Luhut melalui akun instagram resminya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan skema pembatasan pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi di 17 Agustus 2024.
Menurut Arifin, sejauh ini pihaknya masih mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima, sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.
"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya). Kita kan mau tepat sasaran," kata Arifin melansir dari Antara.
Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Ia menyebutkan, revisi Perpres itu masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini mau di ini dulu (dibahas), masih di antara tiga Menteri, baru ke (Menteri) Perekonomian," ujarnya.
Skema pembatasan diatur lewat Peraturan Menteri
Skema pembatasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Pada Permen ini bakal diatur terkait jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.
"Ya nanti kan kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang (harus terima), kendaraan jenis apa yang dapat. Kalau yang komersial nggak," pungkasnya.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihak Pertamina sebagai penyalur BBM akan melakukan pengetatan pembelian bahan bakar minyak
bersubsidi, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
"Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi," ujar Luhut melalui akun instagram resminya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan skema pembatasan pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi di 17 Agustus 2024.
Menurut Arifin, sejauh ini pihaknya masih mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima, sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.
"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya). Kita kan mau tepat sasaran," kata Arifin melansir dari Antara.
Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Ia menyebutkan, revisi Perpres itu masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini mau di ini dulu (dibahas), masih di antara tiga Menteri, baru ke (Menteri) Perekonomian," ujarnya.
Skema pembatasan diatur lewat Peraturan Menteri
Skema pembatasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Pada Permen ini bakal diatur terkait jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.
"Ya nanti kan kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang (harus terima), kendaraan jenis apa yang dapat. Kalau yang komersial nggak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)