Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Foto: MI/Susanto
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Foto: MI/Susanto

Erick Thohir Dukung Pengetatan Penerima BBM Subsidi

Antara • 10 Juli 2024 15:48
Jakarta: Kementerian BUMN mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
 
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.
 
"Kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong," ujar Erick di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 10 Juli 2024.
 
Tak hanya soal subsidi BBM, sebut Erick, Kementerian BUMN juga mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, termasuk listrik dan gas.
 
Baca juga: Mulai 17 Agustus, Pemerintah Bakal Perketat Pembelian BBM Subsidi
 
Lebih lanjut, Erick mengatakan, Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Sebagai korporasi negara, BUMN hanya menunggu pengesahan revisi Perpres 191.
 
"Kami dari BUMN sangat mendorong rencana jangka panjang pemerintah dari seluruh kementerian, apakah Perpres 191, 40, dan lain-lain, supaya tadi kita bisa lebih efisien, tepat sasaran, dan sisa-sisa dana ini bisa digunakan untuk program lain yang bisa membantu juga pengembangan manusianya kita," tutur Erick. 

Pengetatan penggunaan subsidi BBM

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
 
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bensin yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.
 
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan