Jakarta: Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video mobil ambulans yang membawa orang sakit disetop saat melintasi daerah Sampit, Kalimantan Tengah lantaran rombongan Presiden Jokowi juga melintas di daerah tersebut.
Video tersebut diunggah X @NinzExe07, dalam videonya terlihat dengan jelas bahwa ambulans itu tengah membawa pasien sakit namun terpaksa harus berhenti karena rombongan Presiden sedang melintas. Menanggapi hal tersebut, Pihak Istana minta maaf.
Video yang viral itu lantas memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya aturan prioritas kendaraan di jalan raya. Mana yang harus didahulukan jika ada ambulans dan mobil presiden melintas? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Baca juga: Detik-detik Rombongan Presiden Jokowi Setop Ambulans di Sampit Kalteng
Jika melihat dari Undang-undang, terdapat aturan mengenai kendaraan yang diutamakan atau diprioritaskan di jalan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun, pengguna jalan yang dapat memperoleh hak utama/diprioritaskan untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Istana Minta Maaf Ambulans Disetop saat Ada Iring-iringan Presiden Jokowi di Sampit
Jika mengacu pada aturan tersebut, ambulans seharusnya mendapatkan prioritas ketimbang iring-iringan Presiden. Alasannya lantaran menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU yang sama juga terdapat sanksi bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirene di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Jakarta: Baru-baru ini
viral di media sosial sebuah video
mobil ambulans yang membawa orang sakit disetop saat melintasi daerah Sampit,
Kalimantan Tengah lantaran rombongan Presiden Jokowi juga melintas di daerah tersebut.
Video tersebut diunggah X @NinzExe07, dalam videonya terlihat dengan jelas bahwa ambulans itu tengah membawa pasien sakit namun terpaksa harus berhenti karena rombongan Presiden sedang melintas. Menanggapi hal tersebut, Pihak Istana minta maaf.
Video yang viral itu lantas memunculkan pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya aturan prioritas kendaraan di jalan raya. Mana yang harus didahulukan jika ada ambulans dan mobil presiden melintas? Berikut
Medcom.id telah merangkum informasinya.
Jika melihat dari Undang-undang, terdapat aturan mengenai kendaraan yang diutamakan atau diprioritaskan di jalan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun, pengguna jalan yang dapat memperoleh hak utama/diprioritaskan untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika mengacu pada aturan tersebut, ambulans seharusnya mendapatkan prioritas ketimbang iring-iringan Presiden. Alasannya lantaran menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU yang sama juga terdapat sanksi bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirene di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)