Jakarta: Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dikritik. Tim tersebut dinilai bentuk ketidakpercayaan pada lembaga yang sudah ada.
"Seperti tidak percaya kepada lembaga yang sudah ada, misalnya masalah korupsi kan sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ngapain bentuk tim," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada Medcom.id, Minggu, 28 Mei 2023.
Trubus meyakini tim ini tidak akan berjalan secara optimal. Sebab, hanya bersifat membuat sebuah kebijakan hukum, tapi tidak memiliki kewenangan dalam penindakan.
"Tim-tim seperti itu akhrinya gak punya gigi, karena kebijakan itu harus ada implementasinya jadi praktiknya bagaimana, mengesekusinya bagaimana," jelasnya.
Selain itu, Trubus menilai kinerja tim tersebut tidak rampung sebelum berakhirnya masa jabatan Mahfud pada 2024. Sehingga, pada akhirnya hanya mengamburkan uang negara.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Tim dibentuk setelah KPK melakukan pembongkraan praktik korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan tim ini tidak akang mengurusi penanganan kasus hukum yang ada. Sebab, merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).
Tim ini, kata Mahfud, nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia. Kebijakan itu nantinya akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.
"Akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ungkap Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dikritik. Tim tersebut dinilai bentuk ketidakpercayaan pada lembaga yang sudah ada.
"Seperti tidak percaya kepada lembaga yang sudah ada, misalnya masalah korupsi kan sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), ngapain bentuk tim," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada
Medcom.id, Minggu, 28 Mei 2023.
Trubus meyakini tim ini tidak akan berjalan secara optimal. Sebab, hanya bersifat membuat sebuah kebijakan hukum, tapi tidak memiliki kewenangan dalam penindakan.
"Tim-tim seperti itu akhrinya gak punya gigi, karena kebijakan itu harus ada implementasinya jadi praktiknya bagaimana, mengesekusinya bagaimana," jelasnya.
Selain itu, Trubus menilai kinerja tim tersebut tidak rampung sebelum berakhirnya masa jabatan Mahfud pada 2024. Sehingga, pada akhirnya hanya mengamburkan uang negara.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Tim dibentuk setelah KPK melakukan pembongkraan praktik korupsi di lingkungan
Mahkamah Agung (MA).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan tim ini tidak akang mengurusi penanganan kasus hukum yang ada. Sebab, merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).
Tim ini, kata Mahfud, nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia. Kebijakan itu nantinya akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.
"Akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ungkap Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)