Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Kautsar Widya Prabowo • 28 Mei 2023 10:27
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim tersebut dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. 
 
"Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu Presiden (Joko Widodo) meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.
 
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan tim ini tidak akang mengurusi penanganan kasus hukum yang ada. Sebab, merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). 
Tim ini, kata Mahfud, nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum di Indonesia. Kebijakan itu nantinya akan diteruskan di pemerintahan periode selanjutnya.
 
"Akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ungkap dia.
 
Baca juga: 25 Tahun Reformasi, Pemberantasan Korupsi Berada di Titik Paling Nadir

Ia mencontohkan salah satu kebijakan hukum yang akan dihasilkan tim tersebut yaitu model reformasi hukum pertanahan. Pasalnya, banyak masyarakat yang resah terhadap keberadaan mafia tanah. 
 
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara," jelasnya.
 
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Berikut daftar susunan tim tersebut:

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
 
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo
 
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
 
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Yoseph Puguh Eko Setiawan

Kelompok Kerja:

  • Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
 
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemeko Polhukam
 
Anggota: Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hubungan Antar Lembaga), Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.
  • Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo.
 
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Baringin Sianturi
 
Anggota: Imam Marsudi (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya), Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani.
  • Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
 
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
 
Anggota: Rizal Mustary (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Komunikasi), Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti dan Meisy Sabardiah.
  • Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
 
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam Heni Susila Wardoyo
 
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru )Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Politik dan Hukum), Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif