Jakarta: Pemerintah tak akan menggusur warga Kompleks Pemancar LPP RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dengan cuma-cuma. Sekitar 740 kepala keluarga akan diberikan uang kompensasi karena terkena imbas pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan masalah kompensasi ini akan diurus Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Menurut dia, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah membentuk tim buat menyelesaikannya.
"Orang yang tinggal di dalamnya 740 KK (akan) dikasih sejenis uang kadeudeuh (uang kompensasi) ya," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Menurut dia, kompleks seluas 143 hektare ini adalah aset negara. Dulunya, lanjut dia, lahan itu tanah kosong dan dipagar, tetapi kemudian dibangun rumah oleh sejumlah penghuni liar.
Baca: Sertifikat Tanah UIII Segera Diterbitkan
Status penghuni liar itu tak menyurutkan niat pemerintah buat memberikan kompensasi. "Iyalah, karena apa namanya uang kerahiman atau uang apalah ya," ucap dia.
Gubernur Jabar masih berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kompensasi ini. Dia hanya memastikan ketika masyarakat 'diusir' dari lahan milik pemerintah karena pembangunan, pasti diberikan uang kompensasi.
"Saya kira itu (uang kompensasi) yang kita bicarakan ke depan, yang penting semuanya bahagia. Termasuk mereka-mereka juga tidak dirugikan," kata pria yang akrab disapa Aher itu.
Jakarta: Pemerintah tak akan menggusur warga Kompleks Pemancar LPP RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dengan cuma-cuma. Sekitar 740 kepala keluarga akan diberikan uang kompensasi karena terkena imbas pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan masalah kompensasi ini akan diurus Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Menurut dia, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sudah membentuk tim buat menyelesaikannya.
"Orang yang tinggal di dalamnya 740 KK (akan) dikasih sejenis uang kadeudeuh (uang kompensasi) ya," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
Menurut dia, kompleks seluas 143 hektare ini adalah aset negara. Dulunya, lanjut dia, lahan itu tanah kosong dan dipagar, tetapi kemudian dibangun rumah oleh sejumlah penghuni liar.
Baca: Sertifikat Tanah UIII Segera Diterbitkan
Status penghuni liar itu tak menyurutkan niat pemerintah buat memberikan kompensasi. "Iyalah, karena apa namanya uang kerahiman atau uang apalah ya," ucap dia.
Gubernur Jabar masih berdiskusi dengan beberapa pihak terkait kompensasi ini. Dia hanya memastikan ketika masyarakat 'diusir' dari lahan milik pemerintah karena pembangunan, pasti diberikan uang kompensasi.
"Saya kira itu (uang kompensasi) yang kita bicarakan ke depan, yang penting semuanya bahagia. Termasuk mereka-mereka juga tidak dirugikan," kata pria yang akrab disapa Aher itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)