Jakarta: Indonesia sebagai negara yang berada di garis khatulistiwa dan ring of fire dikenal rawan berbagai jenis bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, angin puting beliung, gempa bumi, hingga erupsi gunung berapi.
Setiap bencana tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga membawa dampak besar terhadap infrastruktur, layanan publik, hingga dokumen pribadi milik masyarakat.
Akhir November masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Suamatera Utara diterjang bencana alam yakni banjir dan tanah longsor. Dalam musibah itu, keluarga menjadi pihak yang paling merasakan kerugian.
Selain kehilangan harta benda, kerusakan pada arsip atau dokumen penting seperti akta lahir, KTP, ijazah, atau sertifikat tanah sering kali menambah beban psikologis penyintas. Kehilangan dokumen ini bisa menghambat berbagai keperluan administratif di kemudian hari.
Bagaimana cara mengurusa atau memperbaiki dokumen-dokumen tersebut?
Melansir laman Arsip Nasional Republik Indonesia, negara menghadirkan layanan khusus untuk membantu masyarakat memperbaiki dokumen-dokumen penting tersebut melalu LARASKA.
Apa itu LARASKA?
ANRI menyediakan LARASKA (Layanan Restorasi Arsip Keluarga), yaitu layanan restorasi atau perbaikan dokumen keluarga yang rusak akibat bencana.
Layanan ini gratis dan dapat diakses langsung oleh masyarakat yang dokumennya mengalami kerusakan fisik.
Layanan ini mengacu pada Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan LARASKA di Lingkungan ANRI.
Layanan ini hadir untuk mengurangi dampak psikologis, dan melindungi hak keperdataan masyarakat yang terkena dampak bencana dari kemungkinan rusak, atau musnahnya arsip masyarakat.
Dokumen apa saja yang bisa diperbaiki?
Jenis pelayanan LARASKA diberikan untuk arsip yang terkena dampak bencana seperti banjir, tsunami, gempa bumi atau tanah longsor.
Jenis dokumen keluarga yang dapat direstorasi meliputi:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan
- Ijazah
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Sertifikat tanah
Namun dalam proses perbaikan atau restorasi LARASKA hanya menerima arsip asli, bukan fotokopi, dan hanya untuk arsip milik keluarga atau perseorangan.
Layanan ini tidak berlaku untuk arsip lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, atau organisasi kemasyarakatan.
Syarat restorasi dokumen rusak di ANRI
Agar proses restorasi berjalan lancar, berikut ketentuan yang wajib dipenuhi:
1. Arsip asli
Hanya arsip asli yang dapat diterima, baik yang rusak karena bencana maupun karena hama.
2. Batas maksimal jumlah dokumen
Arsip tekstual maksimal 10 lembar
Arsip kartografi atau arsitektur maksimal 3 lembar
3. Diserahkan langsung ke Posko LARASKA
Masyarakat wajib menyerahkan arsip yang akan direstorasi kepada petugas piket di posko LARASKA ANRI.
4. Mengikuti ketentuan ANRI
Pemohon wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku selama proses perbaikan.
5. Mengambil dokumen setelah selesai
Dokumen yang sudah selesai diperbaiki hanya bisa diambil dengan membawa formulir bukti penyerahan yang diberikan petugas.
Bagaimana cara mengurus dokumen yang rusak?
Prosesnya sederhana dan tidak dipungut biaya.
- MasyarakatDatang langsung ke kantor ANRI.
- Bawa dokumen asli yang rusak, baik karena banjir, gempa, atau tanah longsor.
- Serahkan ke petugas LARASKA untuk diperiksa dan didata.
- Tunggu proses restorasi (waktu pengerjaan bisa berbeda tergantung kondisi arsip).
- Ambil kembali dokumen yang telah selesai diperbaiki.
Jakarta: Indonesia sebagai negara yang berada di garis khatulistiwa dan ring of fire dikenal rawan berbagai jenis bencana, mulai dari
banjir, tanah longsor, angin puting beliung, gempa bumi, hingga erupsi gunung berapi.
Setiap bencana tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga membawa dampak besar terhadap infrastruktur, layanan publik, hingga dokumen pribadi milik masyarakat.
Akhir November masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Suamatera Utara diterjang bencana alam yakni banjir dan tanah longsor. Dalam musibah itu, keluarga menjadi pihak yang paling merasakan kerugian.
Selain kehilangan harta benda, kerusakan pada arsip atau dokumen penting seperti akta lahir, KTP, ijazah, atau sertifikat tanah sering kali menambah beban psikologis penyintas. Kehilangan dokumen ini bisa menghambat berbagai keperluan administratif di kemudian hari.
Bagaimana cara mengurusa atau memperbaiki dokumen-dokumen tersebut?
Melansir laman Arsip Nasional Republik Indonesia, negara menghadirkan layanan khusus untuk membantu masyarakat memperbaiki dokumen-dokumen penting tersebut melalu LARASKA.
Apa itu LARASKA?
ANRI menyediakan LARASKA (Layanan Restorasi Arsip Keluarga), yaitu layanan restorasi atau perbaikan dokumen keluarga yang rusak akibat bencana.
Layanan ini gratis dan dapat diakses langsung oleh masyarakat yang dokumennya mengalami kerusakan fisik.
Layanan ini mengacu pada Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan LARASKA di Lingkungan ANRI.
Layanan ini hadir untuk mengurangi dampak psikologis, dan melindungi hak keperdataan masyarakat yang terkena dampak bencana dari kemungkinan rusak, atau musnahnya arsip masyarakat.
Dokumen apa saja yang bisa diperbaiki?
Jenis pelayanan LARASKA diberikan untuk arsip yang terkena dampak bencana seperti banjir, tsunami, gempa bumi atau tanah longsor.
Jenis dokumen keluarga yang dapat direstorasi meliputi:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan
- Ijazah
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Sertifikat tanah
Namun dalam proses perbaikan atau restorasi LARASKA hanya menerima arsip asli, bukan fotokopi, dan hanya untuk arsip milik keluarga atau perseorangan.
Layanan ini tidak berlaku untuk arsip lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, atau organisasi kemasyarakatan.
Syarat restorasi dokumen rusak di ANRI
Agar proses restorasi berjalan lancar, berikut ketentuan yang wajib dipenuhi:
1. Arsip asli
Hanya arsip asli yang dapat diterima, baik yang rusak karena bencana maupun karena hama.
2. Batas maksimal jumlah dokumen
Arsip tekstual maksimal 10 lembar
Arsip kartografi atau arsitektur maksimal 3 lembar
3. Diserahkan langsung ke Posko LARASKA
Masyarakat wajib menyerahkan arsip yang akan direstorasi kepada petugas piket di posko LARASKA ANRI.
4. Mengikuti ketentuan ANRI
Pemohon wajib mengikuti semua peraturan yang berlaku selama proses perbaikan.
5. Mengambil dokumen setelah selesai
Dokumen yang sudah selesai diperbaiki hanya bisa diambil dengan membawa formulir bukti penyerahan yang diberikan petugas.
Bagaimana cara mengurus dokumen yang rusak?
Prosesnya sederhana dan tidak dipungut biaya.
- MasyarakatDatang langsung ke kantor ANRI.
- Bawa dokumen asli yang rusak, baik karena banjir, gempa, atau tanah longsor.
- Serahkan ke petugas LARASKA untuk diperiksa dan didata.
- Tunggu proses restorasi (waktu pengerjaan bisa berbeda tergantung kondisi arsip).
- Ambil kembali dokumen yang telah selesai diperbaiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)