Jakarta: Upah minimum kota (UMK) Cirebon naik 6,708 persen atau menjadi Rp2.878.646 pada tahun 2026. Kenaikan ini merujuk pada usulan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, menyebutkan besaran kenaikan UMK didapat dari hasil voting Dewan Pengupahan Kota Cirebon. Mekanisme ini ditempuh karena Dewan Pengupahan setempat tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah.
“Berdasarkan hasil voting, UMK Kota Cirebon 2026 diusulkan naik 6,708 persen atau setara Rp180.960,74,” jelas Agus, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 24 Desember 2025.
Agus mengenaskan pengusulan UMK Kota Cirebon telah mengikuti pedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Aturan tersebut mengatur formula penyesuaian upah minimum, termasuk perhitungan inflasi dan rentang angka Alfa 0,5 hingga 0,9.
“Hasil voting menunjukkan satu orang abstain, satu orang memilih angka Alfa 0,5, dan 13 orang memilih Alfa 0,9,” ujarnya.
Hasil pengusulan tersebut nantinya disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Cirebon untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon Andi M Rasul menilai terpilihnya angka Alfa 0,9 merupakan hasil perjuangan kalangan pekerja meskipun belum sepenuhnya sesuai harapan.
Andi menilai kenaikan sekitar Rp180.000 masih relatif mencukupi bagi pekerja lajang di Kota Cirebon, tetapi belum ideal bagi pekerja yang telah berkeluarga.
“Kenaikan 6,7 persen itu hitungannya masih untuk pekerja lajang, sedangkan bagi pekerja berkeluarga bebannya jauh lebih besar,” ujarnya.
Jakarta:
Upah minimum kota (UMK) Cirebon naik 6,708 persen atau menjadi Rp2.878.646 pada tahun 2026. Kenaikan ini merujuk pada usulan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, menyebutkan besaran kenaikan UMK didapat dari hasil voting Dewan Pengupahan Kota Cirebon. Mekanisme ini ditempuh karena Dewan Pengupahan setempat tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah.
“Berdasarkan hasil voting, UMK Kota Cirebon 2026 diusulkan naik 6,708 persen atau setara Rp180.960,74,” jelas Agus, seperti dikutip dari
Antara, Rabu, 24 Desember 2025.
Agus mengenaskan pengusulan UMK Kota Cirebon telah mengikuti pedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Aturan tersebut mengatur formula penyesuaian upah minimum, termasuk perhitungan inflasi dan rentang angka Alfa 0,5 hingga 0,9.
“Hasil voting menunjukkan satu orang abstain, satu orang memilih angka Alfa 0,5, dan 13 orang memilih Alfa 0,9,” ujarnya.
Hasil pengusulan tersebut nantinya disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Cirebon untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon Andi M Rasul menilai terpilihnya angka Alfa 0,9 merupakan hasil perjuangan kalangan pekerja meskipun belum sepenuhnya sesuai harapan.
Andi menilai kenaikan sekitar Rp180.000 masih relatif mencukupi bagi pekerja lajang di Kota Cirebon, tetapi belum ideal bagi pekerja yang telah berkeluarga.
“Kenaikan 6,7 persen itu hitungannya masih untuk pekerja lajang, sedangkan bagi pekerja berkeluarga bebannya jauh lebih besar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)