Jakarta: Kericuhan pecah antara mahasiswa dan aparat kepolisian di depan Gedung DPR/MPR. Gerbang di sisi kiri area DPR/MPR berhasil dijebol mahasiswa.
Pantauan Medcom.id, aparat terpaksa memukul mundur mahasiswa dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dengan water cannon. Negosiator berusaha melerai dan meminta mahasiswa tak terprovokasi.
Namun, ucapan negosiator tak diindahkan. Pedemo tetap melempari botol maupun kayu ke area dalam 'rumah wakil rakyat'. Upaya memukul mundur pedemo masih terus dilakukan menggunakan air dan gas air mata.
Di sisi lain, jalan raya maupun jalan tol dari Cawang menuju Slipi masih ditutup. Sebagian mahasiswa memblokade jalan hingga ke jalur bebas hambatan.
Gelombang penolakan pengesahan sejumlah RUU mengalir dari mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Teranyar, unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senin, 23 September 2019, sempat ricuh.
Massa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka juga tak terima RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor.
Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan. Gedung DPR dan DPRD di sejumlah daerah masih terus didatangi massa hingga hari ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Wiranto meminta masyarakat di sejumlah wilayah mengurungkan niat berunjuk rasa. Pasalnya, tuntutan massa sudah dipenuhi.
"Sebenarnya demonstrasi-demontrasi yang menjurus pada penolakan UU Pemasyarakatan, KUHP, Ketanagakerjaan, Pertanahan, dan SDA (Sumber Daya Alam), itu sudah tidak relevan lagi," kata Wiranto.
Presiden Joko Widodo menunda lima dari delapan RUU yang akan disahkan DPR. Hanya RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; RUU Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); dan RUU Tata Cara Pembentukan UU; yang disahkan.
Pembahasan lima RUU yang ditunda akan dilimpahkan kepada DPR periode 2019-2024. Wiranto memastikan keputusan ini diambil Presiden berlandaskan masukan publik.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnQZAOK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kericuhan pecah antara mahasiswa dan aparat kepolisian di depan Gedung DPR/MPR. Gerbang di sisi kiri area DPR/MPR berhasil dijebol mahasiswa.
Pantauan Medcom.id, aparat terpaksa memukul mundur mahasiswa dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dengan
water cannon. Negosiator berusaha melerai dan meminta mahasiswa tak
terprovokasi.
Namun, ucapan negosiator tak diindahkan. Pedemo tetap melempari botol maupun kayu ke area dalam 'rumah wakil rakyat'. Upaya memukul mundur pedemo masih terus dilakukan menggunakan air dan gas air mata.
Di sisi lain, jalan raya maupun jalan tol dari
Cawang menuju Slipi masih ditutup. Sebagian mahasiswa memblokade jalan hingga ke jalur bebas hambatan.
Gelombang penolakan pengesahan sejumlah RUU mengalir dari mahasiswa dan sejumlah kelompok masyarakat. Teranyar, unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senin, 23 September 2019, sempat ricuh.
Massa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka juga tak terima RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikukuhkan karena melonggarkan hukuman bagi koruptor.
Selain itu, massa meminta RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan, dibatalkan. Gedung DPR dan DPRD di sejumlah daerah masih terus didatangi massa hingga hari ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Wiranto meminta masyarakat di sejumlah wilayah mengurungkan niat berunjuk rasa. Pasalnya, tuntutan massa sudah dipenuhi.
"Sebenarnya demonstrasi-demontrasi yang menjurus pada penolakan UU Pemasyarakatan, KUHP, Ketanagakerjaan, Pertanahan, dan SDA (Sumber Daya Alam), itu sudah tidak relevan lagi," kata Wiranto.
Presiden Joko Widodo menunda lima dari delapan RUU yang akan disahkan DPR. Hanya RUU Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; RUU Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); dan RUU Tata Cara Pembentukan UU; yang disahkan.
Pembahasan lima RUU yang ditunda akan dilimpahkan kepada DPR periode 2019-2024. Wiranto memastikan keputusan ini diambil Presiden berlandaskan masukan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)