Jakarta: Dua afiliator trading binary option ternama, Indra Kenz dan Doni Salmanan ditahan pihak kepolisian. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading opsi biner, yakni Binomo dan Quotex.
Sudah banyak korban terjerat dengan investasi bodong yang dipublikasikan Indra Kenz dan Doni Salmanan. Untuk kasus Indra Kenz, sudah ada 14 korban yang diketahui mengalami kerugian mencapai sekitar Rp25 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mencoba angkat bicara mengenai kerugian yang dialami korban. Ia mengatakan, para korban bisa mendapatkan kembali uang mereka.
Namun, Agus menyarankan para korban membentuk suatu paguyuban bersama untuk memproses hukum kasus penipuan yang dialami mereka.
Baca: Kerugian 14 Korban Indra Kenz Mencapai Rp25 Miliar
"Kemudian mereka menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi yang mereka lakukan. Kemudian secara bersama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban korban investasi bodong ini," ujar Agus dikutip dari Antara pada Kamis, 10 Maret 2022.
Lebih lanjut, Agus juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan selektif agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Menurutnya, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin tinggi pula potensi penawaran tersebut merupakan penipuan.
"Hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," lanjutnya.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam 20 tahun penjara.
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia juga terancam 20 tahun penjara.
Jakarta: Dua afiliator trading binary option ternama,
Indra Kenz dan
Doni Salmanan ditahan pihak kepolisian. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading
opsi biner, yakni Binomo dan Quotex.
Sudah banyak korban terjerat dengan investasi bodong yang dipublikasikan Indra Kenz dan Doni Salmanan. Untuk kasus Indra Kenz, sudah ada 14 korban yang diketahui mengalami kerugian mencapai sekitar Rp25 miliar.
Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto mencoba angkat bicara mengenai kerugian yang dialami korban. Ia mengatakan, para korban bisa mendapatkan kembali uang mereka.
Namun, Agus menyarankan para korban membentuk suatu paguyuban bersama untuk memproses hukum kasus penipuan yang dialami mereka.
Baca:
Kerugian 14 Korban Indra Kenz Mencapai Rp25 Miliar
"Kemudian mereka menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir investasi yang mereka lakukan. Kemudian secara bersama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban korban investasi bodong ini," ujar Agus dikutip dari
Antara pada Kamis, 10 Maret 2022.
Lebih lanjut, Agus juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan selektif agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Menurutnya, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin tinggi pula potensi penawaran tersebut merupakan penipuan.
"Hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," lanjutnya.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online. Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia terancam 20 tahun penjara.
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, ia juga terancam 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PAT)