Ilustrasi kartu kuning (Foto: Sekertariat Kabinet)
Ilustrasi kartu kuning (Foto: Sekertariat Kabinet)

Apa itu Kartu Kuning? Ini Pengertian, Syarat, Cara Membuat, dan Biayanya

Putri Purnama Sari • 22 September 2024 13:20
Jakarta: Kartu kuning atau dikenal sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1), merupakan dokumen penting yang sering dipersyaratkan saat melamar pekerjaan.
 
Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan dan terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
 
Kartu kuning memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan, dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Setelah masa berlaku habis, para pencari kerja perlu memperpanjang kartu tersebut agar tetap dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.

Lantas, apa saja syarat untuk membuat kartu kuning ini? bagaimana cara membuatnya? dan berapa biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat kartu kuning? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota. Kartu ini menjadi bukti status pencari kerja dan dapat membantu mereka dalam melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang Kartu Kuning Terbaru 2024

Manfaat Kartu Kuning

Memiliki kartu kuning memberikan beberapa manfaat bagi pencari kerja, di antaranya:

  • Sebagai Bukti Status Pencari Kerja: Kartu kuning menjadi bukti resmi bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan.
  • Memudahkan Pencarian Pekerjaan: Kartu kuning dapat memudahkan pencari kerja dalam menemukan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
  • Meningkatkan Peluang Diterima Kerja: Beberapa perusahaan dan instansi mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran pekerjaan.

Persyaratan Pembuatan Kartu Kuning

Untuk dapat membuat kartu kuning, pencari kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  • WNI yang Berusia Minimal 18 Tahun: Pencari kerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak Sedang Bekerja: Pencari kerja tidak sedang bekerja di perusahaan atau instansi lain.
  • Bukan Pelajar atau Mahasiswa: Pencari kerja bukan pelajar atau mahasiswa yang masih aktif menempuh pendidikan.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  1. Pembuatan Kartu Kuning secara online bisa dilakukan melalui website atau aplikasi SISNAKER. Untuk pembuatan kartu Kuning melalui website bisa mengikuti langkah-langkah ini:
  2. Buka browser lalu buka https://karirhub.kemnaker.go.id
  3. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER
  4. Jika belum bisa membuat akun terlebih dahulu
  5. Setelah login klik “Masuk Sekarang 
  6. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  7. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
  8. Apabila ingin mencetak Kartu Kuning atau AK1 pencari kerja bisa datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota setempat.
 
Baca juga: Jumlah Pengangguran dengan Pendidikan Tinggi Terbesar di Perkotaan

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

  1. Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
  2. Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pas foto.
  3. Isi formulir permohonan pembuatan kartu kuning.
  4. Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas Disnaker.
  5. Bayar biaya pembuatan kartu kuning sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Tunggu proses pembuatan kartu kuning yang biasanya memakan waktu beberapa hari.
Adapun, pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan