Jakarta: Kartu Kuning atau AK-1 merupakan dokumen penting bagi pencari kerja di Indonesia. Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan dan terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Kartu ini memiliki masa berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Setelah masa berlaku habis, para pencari kerja perlu memperpanjang kartu tersebut agar tetap dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.
Berikut Medcom.id telah merangkum syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan cara untuk memperpanjang Kartu Kuning. Simak informasinya berikut ini ya!
Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning
Kartu Kuning asli
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi E-KTP
Ijazah terakhir asli atau fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Selain persyaratan di atas, beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan. Oleh karena itu, disarankan untuk menanyakan terlebih dahulu kepada Disnaker setempat mengenai persyaratan lengkap yang harus dipenuhi.
Cara Perpanjang Kartu Kuning
Cara perpanjang kartu kuning secara offline
Datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sesuai dengan domisili KTP Anda.
Cari bagian pembuatan Kartu AK-1.
Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas pembuatan Kartu AK-1.
Tunggu proses verifikasi dokumen.
Jika semua berkas telah terverifikasi, Anda akan menerima Kartu Kuning yang baru.
Cara perpanjang kartu kuning secara online
Kunjungi laman resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/
Pilih menu “Daftar” dan lengkapi data berupa NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
Klik “Masuk Sekarang”,
kemudian isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
Setelah berhasil daftar jangan lupa unggah foto resmi ukuran 3×4.
Ikuti perintah yang diberikan dan isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.
Setelah memastikan data benar, klik “Simpan” atau “Save“, dan database otomatis tersimpan di Disnaker.
Untuk mendapatkan kartu kuning fisik, pemohon diharapkan dapat mendatangi Disnaker secara langsung.
Proses perpanjangan Kartu Kuning biasanya cukup cepat dan dapat selesai dalam waktu 15 menit. Namun, waktu penyelesaian dapat bervariasi tergantung pada jumlah antrian dan kesiapan petugas Disnaker.
Jakarta:
Kartu Kuning atau AK-1 merupakan dokumen penting bagi pencari kerja di Indonesia. Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan dan terdaftar sebagai pencari kerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Kartu ini memiliki masa berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Setelah masa berlaku habis, para pencari kerja perlu memperpanjang kartu tersebut agar tetap dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.
Berikut Medcom.id telah merangkum syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan cara untuk memperpanjang Kartu Kuning. Simak informasinya berikut ini ya!
Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning
- Kartu Kuning asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi E-KTP
- Ijazah terakhir asli atau fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Selain persyaratan di atas, beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan. Oleh karena itu, disarankan untuk menanyakan terlebih dahulu kepada Disnaker setempat mengenai persyaratan lengkap yang harus dipenuhi.
Cara Perpanjang Kartu Kuning
Cara perpanjang kartu kuning secara offline
- Datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sesuai dengan domisili KTP Anda.
- Cari bagian pembuatan Kartu AK-1.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas pembuatan Kartu AK-1.
- Tunggu proses verifikasi dokumen.
- Jika semua berkas telah terverifikasi, Anda akan menerima Kartu Kuning yang baru.
Cara perpanjang kartu kuning secara online
- Kunjungi laman resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu “Daftar” dan lengkapi data berupa NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik “Masuk Sekarang”,
- kemudian isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Setelah berhasil daftar jangan lupa unggah foto resmi ukuran 3×4.
- Ikuti perintah yang diberikan dan isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.
- Setelah memastikan data benar, klik “Simpan” atau “Save“, dan database otomatis tersimpan di Disnaker.
- Untuk mendapatkan kartu kuning fisik, pemohon diharapkan dapat mendatangi Disnaker secara langsung.
Proses perpanjangan Kartu Kuning biasanya cukup cepat dan dapat selesai dalam waktu 15 menit. Namun, waktu penyelesaian dapat bervariasi tergantung pada jumlah antrian dan kesiapan petugas Disnaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)