medcom.id, Jakarta: Kaliber senjata jenis arsenal stand alone grenade launcher (SAGL) yang diimpor Polri dinilai menjadi menjadi alasan bagi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengamankan senjata itu. Senjata kategori berat itu diketahui memiliki kaliber laras 40 x 46 milimeter (mm).
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto mengatakan, prosedur pengawasan senjata oleh BAIS diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 7 Tahun 2010. Regulasi itu mengatur pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
"Nah punya polisi ini kan 40 x 46 mm, apakah masuk militer atau tidak? Pelurunya seperti apa? Kalau kalibernya 6 sampai 7 milimeter nah ini jadi masalah," kata Soleman saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa 3 Oktober 2017.
Permenhan itu, kata Soleman, juga mengatur soal kaliber laras minimal standar senjata militer yakni sebesar 5,56 mm. Kaliber di atas standar minimal tersebut peruntukannya dianggap khusus bagi militer.
"Pokoknya kita lihat pertama ini dari kaliber, kalau di atas standar, baru kita pertanyakan siapa yang menggunakan standar kaliber militer ini," kata dia.
Baca: Besok, Wiranto Kumpulkan Panglima TNI, Kapolri, dan KaBIN
Menurut Soleman, penahanan senjata tersebut adalah standar operasional prosedur setiap kehadiran senjata berkaliber militer di Tanah Air. BAIS TNI secara otomatis akan mengarantina meski belakangan Polri mengklaim kepemilikan, izin, serta prosedur impor senjata itu.
"Penahanan ini otomatis, prosedur yang sudah dibangun karena kita khawatirkan senjata ini satu saat akan berhadapan dengan TNI kalau jatuh ke tangan orang lain," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Kaliber senjata jenis arsenal
stand alone grenade launcher (SAGL) yang diimpor Polri dinilai menjadi menjadi alasan bagi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengamankan senjata itu. Senjata kategori berat itu diketahui memiliki kaliber laras 40 x 46 milimeter (mm).
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto mengatakan, prosedur pengawasan senjata oleh BAIS diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 7 Tahun 2010. Regulasi itu mengatur pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
"Nah punya polisi ini kan 40 x 46 mm, apakah masuk militer atau tidak? Pelurunya seperti apa? Kalau kalibernya 6 sampai 7 milimeter nah ini jadi masalah," kata Soleman saat dihubungi
Metrotvnews.com, Selasa 3 Oktober 2017.
Permenhan itu, kata Soleman, juga mengatur soal kaliber laras minimal standar senjata militer yakni sebesar 5,56 mm. Kaliber di atas standar minimal tersebut peruntukannya dianggap khusus bagi militer.
"Pokoknya kita lihat pertama ini dari kaliber, kalau di atas standar, baru kita pertanyakan siapa yang menggunakan standar kaliber militer ini," kata dia.
Baca: Besok, Wiranto Kumpulkan Panglima TNI, Kapolri, dan KaBIN
Menurut Soleman, penahanan senjata tersebut adalah standar operasional prosedur setiap kehadiran senjata berkaliber militer di Tanah Air. BAIS TNI secara otomatis akan mengarantina meski belakangan Polri mengklaim kepemilikan, izin, serta prosedur impor senjata itu.
"Penahanan ini otomatis, prosedur yang sudah dibangun karena kita khawatirkan senjata ini satu saat akan berhadapan dengan TNI kalau jatuh ke tangan orang lain," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)