Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro
Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro

Waspada! Begini Modus Umum yang Dipakai Pelaku Skimming ATM

Adri Prima • 13 Oktober 2021 16:34
Jakarta: Aksi kejahatan skimming ATM kembali marak terjadi. Beberapa pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) telah ditangkap oleh polisi. 
 
Dua WNA asal Bulgaria diciduk oleh Polres Pasuruan, kemudian dua WNA asal Sri Lanka juga telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang karena melakukan pencurian data bank swasta atau skimming di Kota Batam.
 
Kembali maraknya kejahatan skimming membuat kita harus waspada dan hati-hati terhadap modus kejahatan skimming

Baca juga: Marak Kejahatan Skimming, Simak 7 Tips Agar Tidak Menjadi Korban
 
Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu tersebut secara ilegal.
 
Dikutip dari laman instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk dalam metode phishing atau salah satu ancaman kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain.
 
"Termasuk antara lain data bank seperti nomor rekening, data ATM seperti nomor kartu dan PIN, serta data kartu kredit seperti nomor dan jenis kartu serta PIN, dan lain sebagainya," jelas OJK.
 

Modus pelaku skimming

Modus skimming dilakukan melalui berbagai cara. Modus pertama melalui mesin ATM, pelaku menempelkan alat skimmer pada slot kartu ATM. Alat ini dapat merekam data dari strip magnetik kartu sehingga pelaku dapat menduplikasi kartu nasabah.
 
Modus selanjutnya melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang biasa terdapat di kasir-kasir toko perbelanjaan. Dalam hal ini, ada dua metode dalam melakukan skimming pada mesin EDC, yaitu dengan menyematkan alat skimmer khusus pada mesin EDC.
 
Kedua, yaitu dengan metode wire tapping. "Metode ini bertujuan untuk menyadap saluran komunikasi data antara koneksi mesin EDC dan mesin kasir menuju bank atau lembaga keuangan yang dituju," papar OJK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan