Jakarta: Oknum anggota Pasukan Pemgamanan Presiden (Pasmpampres) berinisial Praka RM menjadi tersangka kasus penculikan, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang berujung kematian korban adalah uang tebusan. "(Motif) uang tebusan," kata Irsyad.
Irsyad memastikan ketiga tersangka dengan korban tidak saling mengenal. Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.
Praka RM minta uang Rp50 juta
Penganiayaan ini terekam video dan diunggah di media sosial. Terdengar nada suara gemetar, tertekan disertai ketakutan sambil menangis dari rekaman video singkat penyiksaan yang dilakukan oknum TNI terhadap pemuda Aceh tersebut.
"Dek kirem peng limong ploh juta peugah bak mak beuh, Abang ka ipoeh nyoe (Dek kirim uang lima puluh juta bilang sama mamak ya, Abang uda dipukul ni)" kata Imam Masykur dengan menggunakan Bahasa Aceh.
Kemudian, Imam Masykur yang sempat menghubungi seseorang yang merupakan adiknya, meminta agar menyampaikan pesan kepada ibunya agar segera mengirimkan uang senilai Rp50 juta, agar tidak lagi disiksa, jika terlambat mengirimkan uang maka dia akan dibunuh.
Nahas, Imam Masykur tewas disiksa oknum anggota TNI karena syarat uang yang diminta Rp50 juta belum dikirim keluarga korban. Informasi yang diterima, korban merupakan keluarga tidak mampu. Saat itu keluarganya sudah mengupayakan uang senilai Rp13 juta agar Imam tidak lagi disiksa.
Namun, karena para oknum itu meminta uang secepatnya dan keluarga tidak mampu melunasi sisanya, akhirnya nyawa Imam melayang di tangan oknum TNI tersebut. Sayangnya, belum ada penjelasan terkait untuk apa ketiga oknum TNI tersebut meminta uang tebusan Rp50 juta.
Gaji Praka RM
Banyak pihak yang menebak pemerasan yang dilakukan Praka RM karena dirinya juga sedang mengalami masalah ekonomi. Lalu, berapa gaji Praka RM?
Berdasarkan pangkat Praka atau prajurit kepala atau tamtama peringkat keempat dalam TNI dan golongan I tamtama, maka berdasarkan aturan itu, gaji Praka RM berkisar Rp1.917.100 hingga Rp2.960.900 per bulannya.
Praka RM juga mendapatkan tunjangan kinerja tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Besaran tunjangan tergatung dari kelas jabatannya.
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000.
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
Terdapat pula tunjangan jabatan. Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000, dan tunjangan lauk pauk sebesar Rp 60.000/hari.
Jakarta: Oknum anggota Pasukan Pemgamanan Presiden (
Pasmpampres) berinisial
Praka RM menjadi tersangka kasus penculikan, serta penganiayaan yang menyebabkan
kematian pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang berujung kematian korban adalah uang tebusan. "(Motif) uang tebusan," kata Irsyad.
Irsyad memastikan ketiga tersangka dengan korban tidak saling mengenal. Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.
Praka RM minta uang Rp50 juta
Penganiayaan ini terekam video dan diunggah di media sosial. Terdengar nada suara gemetar, tertekan disertai ketakutan sambil menangis dari rekaman video singkat penyiksaan yang dilakukan oknum TNI terhadap pemuda Aceh tersebut.
"
Dek kirem peng limong ploh juta peugah bak mak beuh, Abang ka ipoeh nyoe (Dek kirim uang lima puluh juta bilang sama mamak ya, Abang uda dipukul ni)" kata Imam Masykur dengan menggunakan Bahasa Aceh.
Kemudian, Imam Masykur yang sempat menghubungi seseorang yang merupakan adiknya, meminta agar menyampaikan pesan kepada ibunya agar segera mengirimkan uang senilai Rp50 juta, agar tidak lagi disiksa, jika terlambat mengirimkan uang maka dia akan dibunuh.
Nahas, Imam Masykur tewas disiksa oknum anggota TNI karena syarat uang yang diminta Rp50 juta belum dikirim keluarga korban. Informasi yang diterima, korban merupakan keluarga tidak mampu. Saat itu keluarganya sudah mengupayakan uang senilai Rp13 juta agar Imam tidak lagi disiksa.
Namun, karena para oknum itu meminta uang secepatnya dan keluarga tidak mampu melunasi sisanya, akhirnya nyawa Imam melayang di tangan oknum TNI tersebut. Sayangnya, belum ada penjelasan terkait untuk apa ketiga oknum TNI tersebut meminta uang tebusan Rp50 juta.
Gaji Praka RM
Banyak pihak yang menebak pemerasan yang dilakukan Praka RM karena dirinya juga sedang mengalami masalah ekonomi. Lalu, berapa gaji Praka RM?
Berdasarkan pangkat Praka atau prajurit kepala atau tamtama peringkat keempat dalam TNI dan golongan I tamtama, maka berdasarkan aturan itu, gaji Praka RM berkisar Rp1.917.100 hingga Rp2.960.900 per bulannya.
Praka RM juga mendapatkan tunjangan kinerja tiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Besaran tunjangan tergatung dari kelas jabatannya.
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000.
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
Terdapat pula tunjangan jabatan. Tunjangan ini tergantung pada jabatan struktural atau fungsional yang berkisar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000, dan tunjangan lauk pauk sebesar Rp 60.000/hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)