Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut kembali tragedi Kanjuruhan. Ia berharap Komnas HAM dapat menemukan bukti baru.
"Bagus kalau Komnas HAM mau melakukan itu. Karena memang wewenangnya. Kami lebih mudah bekerja kalau Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi yang terukur," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
Ia menyebut Komnas HAM tak perlu lagi izin dirinya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengusut kembali peristiwa berdarah itu. Mereka bisa bergerak sendiri karena hal itu merupakan kewenangan Komnas HAM.
Mahfud menjelaskan pemerintah sudah cukup melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya tindakan pelanggaran hingga berujung jatuhnya korban jiwa. Selanjutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pengadilan.
"Pengadilan juga ya (sudah) semaksimal mungkin, yg dilakukan oleh Polri (juga) sudah dilakukan dan masih akan terus dicari kalo memang ditemukan bukti-bukti lain," jelasnya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan dalam melihat kasus Kanjuruhan tidak hanya bisa dilihat dari kacamata hukum. Melainkan dapat dilihat dari sisi reformasi yang telah dilakukan Persatuan Sepa Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan koordinasi FIFA.
"Apa-apa yang direkomendasikan Kanjuruhan itu Tim Kanjuruhan itu sudah jalan semuanya. Reformasi PSSI-nya sudah, bahwa ada yang setuju dan ada yang tidak, ya biasa," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Jaksa menilai vonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang hanya 1 tahun 6 bulan dan Security Officer Suko Sutrisno selama 1 tahun terlalu ringan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD mempersilahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) untuk mengusut kembali
tragedi Kanjuruhan. Ia berharap Komnas HAM dapat menemukan bukti baru.
"Bagus kalau Komnas HAM mau melakukan itu. Karena memang wewenangnya. Kami lebih mudah bekerja kalau Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi yang terukur," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
Ia menyebut
Komnas HAM tak perlu lagi izin dirinya dan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) dalam mengusut kembali peristiwa berdarah itu. Mereka bisa bergerak sendiri karena hal itu merupakan kewenangan Komnas HAM.
Mahfud menjelaskan pemerintah sudah cukup melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya tindakan pelanggaran hingga berujung jatuhnya korban jiwa. Selanjutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pengadilan.
"Pengadilan juga ya (sudah) semaksimal mungkin, yg dilakukan oleh Polri (juga) sudah dilakukan dan masih akan terus dicari kalo memang ditemukan bukti-bukti lain," jelasnya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan dalam melihat kasus Kanjuruhan tidak hanya bisa dilihat dari kacamata hukum. Melainkan dapat dilihat dari sisi reformasi yang telah dilakukan Persatuan Sepa Bola Seluruh Indonesia (
PSSI) dengan koordinasi
FIFA.
"Apa-apa yang direkomendasikan Kanjuruhan itu Tim Kanjuruhan itu sudah jalan semuanya. Reformasi PSSI-nya sudah, bahwa ada yang setuju dan ada yang tidak, ya biasa," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Jaksa menilai vonis Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang hanya 1 tahun 6 bulan dan Security Officer Suko Sutrisno selama 1 tahun terlalu ringan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)