Sidang vonis mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Medcom.id/Amaluddin
Sidang vonis mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Medcom.id/Amaluddin

Kejati Jatim Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan

Amaluddin • 22 Maret 2023 10:08
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur menolak dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejati pun akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut agar dua terdakwa tetap dihukum.
 
"Kami sudah menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Maret 2023.
 
Baca: Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Adapun dua terdakwa yang divonis bebas itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Majelis hakim menganggap kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.
 
Mia mengaku pihaknya saat ini masih menyiapkan memori kasasi yang memuat alasan penolakan atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Surabaya. Menurut Mia pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk menyelesaikan penyusunan memori kasasi tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Nanti kalau menjelang memori kasasi, kami serahkan dan kami infokan lagi," ujarnya.
 
Seperti diketahui Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Aremania. Majelis hakim pun memerintahkan agar kedia terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis pada Kamis, 16 Maret 2023.
 
Dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
(DEN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif