Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Jokowi Tunjuk 19 Kementerian/lembaga Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM

Indriyani Astuti • 17 Maret 2023 15:55
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan 19 kementerian/lembaga memberikan pemulihan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Tugas terebut sebagai tindak lanjut rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). 
 
Deputi V Bidang Polhukam dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menerangkan penugasan tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Kemudian, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM).
 
“Presiden tahu bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM. Ini wujud keseriusan Presiden Jokowi dalam mendengarkan aspirasi korban” kata Jaleswari melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023, tercantum tugas yang harus diselesaikan 19 kementerian/lembaga. Yakni, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana.
 
Tugas kedua yaitu menyusun langkah pencegahan. Kepala Negara tak ingin pelanggaran HAM berat kembali terjadi.
 
Baca juga: Presiden Sampaikan Alasan Ibu Kota Pindah ke Kalimantan kepada Masyarakat Melayu-Banjar

Adapun 19 kementerian dan lembaga yang disebut dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 yaitu bidang bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian, BUMN, sosial, ketenagakerjaan, agama, keuangan, koperasi. Sedangkan TNI, Polri, serta Kejaksaan Agung masuk ke dalam 19 kementerian/lembaga yang ditugaskan memberikan pemulihan terhadap korban dan keluarga pelanggaran HAM berat.
 
“Ini menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dilaksanakan secara komprehensif, meliputi berbagai hak, serta berbagai mekanisme, baik non-yudisial dan yudisial sebagaimana disampaikan oleh Presiden pada tanggal 11 Januari 2023” ungkap dia.
 
Guna memastikan tugas 19 kementerian/lembaga tersebut berjalan dengan baik, Presdien Jokowi membentuk tim pemantau PPHAM. Pembentukan tersebut diatur dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
 
Tugas dari Tim Pemantau PPHAM adalah memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM. Tim tersebut terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM dan akademisi, serta mantan anggota Tim PPHAM yang berjumlah 46 orang. Mereka akan bertugas sampai 31 Desember 2023.
 
“Tim Pemantau PPHAM yang sedang bekerja ini merupakan bentuk pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah, yang juga menjadi sorotan internasional karena itulah pemerintah akan bekerja sangat serius, dengan terus mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasinya” ujar salah satu anggota Tim Pemantau PPHAM itu.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan