Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023. ST itu berisi perintah menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas dengan kaca film 20 persen.
"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.
Trunoyudo mengatakan ST tersebut merespons kritik seniman Sujiwo Tejo. Sujiwo mengkritik lampu biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan saat berlalu lintas di jalan raya.
Berdasarkan salinan telegram itu, Listyo memerintahkan kendaraan yang tugasnya hanya mengawal untuk mematikan rotator belakang. Sebab, konsentrasi pengendara lain bisa terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas.
"Yang berpotensi terjadinya laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," papar telegram itu.
Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Listyo. Instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Listyo meminta pelaksanaan instruksi itu dibarengi pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang. Kemudian melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023. ST itu berisi perintah menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas dengan kaca film 20 persen.
"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.
Trunoyudo mengatakan ST tersebut merespons kritik seniman
Sujiwo Tejo. Sujiwo mengkritik lampu biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan saat berlalu lintas di jalan raya.
Berdasarkan salinan telegram itu, Listyo memerintahkan kendaraan yang tugasnya hanya mengawal untuk mematikan rotator belakang. Sebab, konsentrasi pengendara lain bisa terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas.
"Yang berpotensi terjadinya laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," papar telegram itu.
Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Listyo. Instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Listyo meminta pelaksanaan instruksi itu dibarengi pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang. Kemudian melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)