Jakarta: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan penyebab mahasiswa magang di Jerman diduga jadi perdagangan orang. Mereka diberangkatkan tanpa prosedur.
"Menjadi kategori TPPO (tindak pidana perdagangan orang) karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa, itu berdasarkan laporan tanpa seizin kementerian dan (disalurkan) oleh agen-agen," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan program kerja di luar negeri merupakan program yang bagus. Namun, terjadi ketidaksinkronan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan program studi mahasiswa yang jadi korban program tersebut.
"Tapi kalau dari sisi manfaat menurut saya bagus. Anak-anak punya pengalaman pekerjaan di LN dia juga dapat insentif. Kemudian yang nanti harus dipersoalkan dia harus bayar, apakah kemudian itu jadi bagian dari persoalan yang harus kita urus kita lihat nanti," ungkap dia.
Muhadjir mengatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengatasi masalah tersebut. Sebab, program magang di Jerman itu melibatkan lebih dari 30 perguruan tinggi.
"Nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," tuturnya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan mahasiswa yang ikut dalam program magang di Jerman, tidak terdata dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
"Setiap orang yang berangkat kerja harus terdata namanya by name by address di SISKOP2MI. Ini kan tidak ada," terang Benny di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dengan demikian, negara tidak bisa memberikan perlindungan secara utuh bagi mereka.
"Artinya karena ada kasus, baru diketahui. Persoalan TPPO atau bukan serahkan ke Bareskrim yang melakukan penyelidikan," ujar dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan penyebab mahasiswa magang di Jerman diduga jadi perdagangan orang. Mereka diberangkatkan tanpa prosedur.
"Menjadi kategori
TPPO (tindak pidana perdagangan orang) karena itu tidak sesuai prosedur. Di perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa, itu berdasarkan laporan tanpa seizin kementerian dan (disalurkan) oleh agen-agen," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menjelaskan program kerja di luar negeri merupakan program yang bagus. Namun, terjadi ketidaksinkronan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan program studi mahasiswa yang jadi korban program tersebut.
"Tapi kalau dari sisi manfaat menurut saya bagus. Anak-anak punya pengalaman pekerjaan di LN dia juga dapat insentif. Kemudian yang nanti harus dipersoalkan dia harus bayar, apakah kemudian itu jadi bagian dari persoalan yang harus kita urus kita lihat nanti," ungkap dia.
Muhadjir mengatakan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengatasi masalah tersebut. Sebab, program magang di Jerman itu melibatkan lebih dari 30 perguruan tinggi.
"Nanti saya koordinasikan dengan Kemendikbud Ristek. Yang jelas mereka tanpa ada sepengetahuan atau rekomendasi dari kementerian," tuturnya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan mahasiswa yang ikut dalam program magang di Jerman, tidak terdata dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
"Setiap orang yang berangkat kerja harus terdata namanya by name by address di SISKOP2MI. Ini kan tidak ada," terang Benny di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dengan demikian, negara tidak bisa memberikan perlindungan secara utuh bagi mereka.
"Artinya karena ada kasus, baru diketahui. Persoalan TPPO atau bukan serahkan ke Bareskrim yang melakukan penyelidikan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)