Jakarta: Pasien korona (covid-19) yang telah sembuh diminta mendonorkan plasma darah. Misalnya 2.500 orang di DKI Jakarta yang sembuh dari korona.
"Nah, diharapkan mereka bersedia untuk menyumbangkan plasma ya," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis, 4 Juni 2020.
Doni telah berkoodinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia juga meminta 699 pasien yang sembuh di Jawa Timur melakukan hal serupa di dinas kesehatan setempat.
Menurut dia, donor plasma darah itu merupakan bentuk gotong royong semua pihak. Sebab obat dan vaksin belum ditemukan.
Baca: Jatim Uji Klinis Terapi Plasma Darah Pasien Covid-19
"Jadi cara pengobatan yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dan telah diakui juga oleh beberapa lembaga internasional menggunakan metode plasma convalescent," kata dia.
Doni akan mendorong pakar, ahli kedokteran dan ahli kesehatan melakukan terapi plasma. Menurut dia, terapi plasma merupakan pengobatan menggunakan komponen darah mantan penderita covid-19.
Plasma darah tersebut diberikan pada pasien yang terinfeksi parah. Rencananya, pengobatan ini akan dilakukan di seluruh rumah sakit dalam skala besar.
Sebelum mendonorkan plasma, mantan pasien harus memiliki bukti infeksi covid-19 yang didokumentasikan dalam berbagai cara. Seperti tes diagnostik dengan swab test atau tes darah yang menunjukkan antibodi.
Mereka harus bebas dari gejala covid-19 selama 14 hari dengan hasil tes. Perawatan ini menggunakan plasma atau bagian cair dari darah yang membantu pembekuan dan mendukung kekebalan tubuh.
Selama pengumpulan, darah pendonor dimasukkan ke mesin yang menyaring plasma dari pendonor. Persyaratan akan lebih ketat untuk pendonor yang tergabung dengan uji klinis formal
Pasien yang mengikuti terapi plasma darah dirawat di rumah sakit rujukan covid-19. Pengawasan terus dilakukan Kementerian Riset dan Teknologi.
Jakarta: Pasien korona (covid-19) yang telah sembuh diminta mendonorkan plasma darah. Misalnya 2.500 orang di DKI Jakarta yang sembuh dari korona.
"Nah, diharapkan mereka bersedia untuk menyumbangkan plasma ya," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Kamis, 4 Juni 2020.
Doni telah berkoodinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia juga meminta 699 pasien yang sembuh di Jawa Timur melakukan hal serupa di dinas kesehatan setempat.
Menurut dia, donor plasma darah itu merupakan bentuk gotong royong semua pihak. Sebab obat dan vaksin belum ditemukan.
Baca: Jatim Uji Klinis Terapi Plasma Darah Pasien Covid-19
"Jadi cara pengobatan yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dan telah diakui juga oleh beberapa lembaga internasional menggunakan metode plasma
convalescent," kata dia.
Doni akan mendorong pakar, ahli kedokteran dan ahli kesehatan melakukan terapi plasma. Menurut dia, terapi plasma merupakan pengobatan menggunakan komponen darah mantan penderita covid-19.
Plasma darah tersebut diberikan pada pasien yang terinfeksi parah. Rencananya, pengobatan ini akan dilakukan di seluruh rumah sakit dalam skala besar.
Sebelum mendonorkan plasma, mantan pasien harus memiliki bukti infeksi covid-19 yang didokumentasikan dalam berbagai cara. Seperti tes diagnostik dengan
swab test atau tes darah yang menunjukkan antibodi.
Mereka harus bebas dari gejala covid-19 selama 14 hari dengan hasil tes. Perawatan ini menggunakan plasma atau bagian cair dari darah yang membantu pembekuan dan mendukung kekebalan tubuh.
Selama pengumpulan, darah pendonor dimasukkan ke mesin yang menyaring plasma dari pendonor. Persyaratan akan lebih ketat untuk pendonor yang tergabung dengan uji klinis formal
Pasien yang mengikuti terapi plasma darah dirawat di rumah sakit rujukan covid-19. Pengawasan terus dilakukan Kementerian Riset dan Teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)